“Kita meminta THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya,” ujar Yassierli.
Namun begitu, dia juga mengimbau perusahaan untuk tak menunggu sampai detik-detik terakhir. Kalau bisa, bayarkan lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan. Syarat penerimanya pun diatur: pekerja dengan hubungan kerja yang jelas, baik kontrak waktu tertentu maupun tidak, dan telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Jadi, intinya sederhana. Bagi pengusaha, siapkan dan bayarkan THR tepat waktu. Bagi pekerja, pastikan hak Anda diterima utuh sebelum Lebaran tiba.
Artikel Terkait
Ekonom UOB: Daya Beli Menurun, Manufaktur Jadi Kunci Dongkrak Kelas Menengah
Menteri Pertanian Pastikan Stok Pangan Aman di Tengah Konflik Global
Prabowo Undang Jokowi dan Maruf Amin untuk Silaturahmi di Istana
AS Siap Perang Jangka Panjang dengan Iran, Operasi Gabungan Hadapi Perlawanan Sengit