Pemerintah Tegaskan THR Sektor Swasta Wajib Dibayar Penuh, Maksimal H-7 Lebaran

- Selasa, 03 Maret 2026 | 12:30 WIB
Pemerintah Tegaskan THR Sektor Swasta Wajib Dibayar Penuh, Maksimal H-7 Lebaran

“Kita meminta THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya,” ujar Yassierli.

Namun begitu, dia juga mengimbau perusahaan untuk tak menunggu sampai detik-detik terakhir. Kalau bisa, bayarkan lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan. Syarat penerimanya pun diatur: pekerja dengan hubungan kerja yang jelas, baik kontrak waktu tertentu maupun tidak, dan telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Jadi, intinya sederhana. Bagi pengusaha, siapkan dan bayarkan THR tepat waktu. Bagi pekerja, pastikan hak Anda diterima utuh sebelum Lebaran tiba.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar