Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto punya pesan tegas untuk para pengusaha. Soal pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk pegawai sektor swasta, jangan sampai dicicil. Harus lunas.
“THR sektor swasta wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” tegas Airlangga dalam konferensi pers soal kebijakan THR dan stimulus Idulfitri 2026, Selasa lalu. Batas waktunya pun jelas: paling lambat H-7 Lebaran. Aturan ini berlaku bagi pekerja yang sudah punya masa kerja minimal satu tahun.
Menurutnya, total dana THR yang akan beredar di sektor swasta tahun ini cukup fantastis, mencapai sekitar Rp124 triliun. Angka sebesar itu, harapannya, bisa mendorong geliat konsumsi dalam negeri secara signifikan jelang hari raya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turut menegaskan landasan hukumnya. Semua mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Artikel Terkait
Prabowo Undang Jokowi dan Maruf Amin untuk Silaturahmi di Istana
AS Siap Perang Jangka Panjang dengan Iran, Operasi Gabungan Hadapi Perlawanan Sengit
Indonesia Ekspor 75 Ton Telur Ayam ke Jepang, Singapura, dan Timor Leste
Nvidia Investasi Rp67 Triliun ke Teknologi Fotonika untuk Dongkrak AI