Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto punya pesan tegas untuk para pengusaha. Soal pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk pegawai sektor swasta, jangan sampai dicicil. Harus lunas.
“THR sektor swasta wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” tegas Airlangga dalam konferensi pers soal kebijakan THR dan stimulus Idulfitri 2026, Selasa lalu. Batas waktunya pun jelas: paling lambat H-7 Lebaran. Aturan ini berlaku bagi pekerja yang sudah punya masa kerja minimal satu tahun.
Menurutnya, total dana THR yang akan beredar di sektor swasta tahun ini cukup fantastis, mencapai sekitar Rp124 triliun. Angka sebesar itu, harapannya, bisa mendorong geliat konsumsi dalam negeri secara signifikan jelang hari raya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turut menegaskan landasan hukumnya. Semua mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
“Kita meminta THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya,” ujar Yassierli.
Namun begitu, dia juga mengimbau perusahaan untuk tak menunggu sampai detik-detik terakhir. Kalau bisa, bayarkan lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan. Syarat penerimanya pun diatur: pekerja dengan hubungan kerja yang jelas, baik kontrak waktu tertentu maupun tidak, dan telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Jadi, intinya sederhana. Bagi pengusaha, siapkan dan bayarkan THR tepat waktu. Bagi pekerja, pastikan hak Anda diterima utuh sebelum Lebaran tiba.
Artikel Terkait
Black Steel FC Papua Hajar Unggul FC Malang 5-1 di Pro Futsal League
Wakil KPK Ungkap 81 Persen Koruptor Alirkan Uang Haram ke Wanita Lain
Pertamina Naikkan Harga Bright Gas dan BBM Non-Subsidi, Harga Berbeda Tiap Wilayah
Pertemuan IMF-Bank Dunia Soroti Ancaman Resesi Global Akibat Ketegangan di Selat Hormuz