Karena kompleksitasnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Tujuannya jelas: untuk pendalaman yang lebih serius, terutama terkait barang bukti yang tak biasa itu.
Untuk kasus lalu lintasnya, Hafiz dijerat Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 UU Lalu Lintas. Pasal ini mengancam pengemudi yang dengan sengaja membahayakan keselamatan orang lain hingga menyebabkan kecelakaan dan luka-luka. Ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara, plus denda sekitar Rp 8 juta.
Di sisi lain, polisi masih menguliti kemungkinan pasal tambahan. Kepemilikan plat nomor palsu dan senjata tajam itu sedang diteliti lebih jauh. Jadi, jalan panjang masih menanti tersangka sebelum semua perkara ini benar-benar tuntas.
Artikel Terkait
Aplikasi Access by KAI Kuasai 76% Transaksi Tiket di Kuartal I 2026
Gus Ipul Tegaskan Penerimaan Murid Sekolah Rakyat 2026 Hanya Berbasis Data DTSEN
Mendagri Tito Tegaskan WFH bagi ASN Wajib, Daerah Diberi Ruang Diskresi
Survei: 74,1 Persen Publik Puas dengan Kinerja Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran