Polisi Tetapkan Pengemudi Ugal-ugalan di Gunung Sahari sebagai Tersangka, Temukan Plat Palsu dan Senjata Tajam

- Jumat, 27 Februari 2026 | 14:00 WIB
Polisi Tetapkan Pengemudi Ugal-ugalan di Gunung Sahari sebagai Tersangka, Temukan Plat Palsu dan Senjata Tajam

Karena kompleksitasnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Tujuannya jelas: untuk pendalaman yang lebih serius, terutama terkait barang bukti yang tak biasa itu.

Untuk kasus lalu lintasnya, Hafiz dijerat Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 UU Lalu Lintas. Pasal ini mengancam pengemudi yang dengan sengaja membahayakan keselamatan orang lain hingga menyebabkan kecelakaan dan luka-luka. Ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara, plus denda sekitar Rp 8 juta.

Di sisi lain, polisi masih menguliti kemungkinan pasal tambahan. Kepemilikan plat nomor palsu dan senjata tajam itu sedang diteliti lebih jauh. Jadi, jalan panjang masih menanti tersangka sebelum semua perkara ini benar-benar tuntas.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar