Karena kompleksitasnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Tujuannya jelas: untuk pendalaman yang lebih serius, terutama terkait barang bukti yang tak biasa itu.
Untuk kasus lalu lintasnya, Hafiz dijerat Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 UU Lalu Lintas. Pasal ini mengancam pengemudi yang dengan sengaja membahayakan keselamatan orang lain hingga menyebabkan kecelakaan dan luka-luka. Ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara, plus denda sekitar Rp 8 juta.
Di sisi lain, polisi masih menguliti kemungkinan pasal tambahan. Kepemilikan plat nomor palsu dan senjata tajam itu sedang diteliti lebih jauh. Jadi, jalan panjang masih menanti tersangka sebelum semua perkara ini benar-benar tuntas.
Artikel Terkait
CSIS Soroti Dampak Terbatas Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Hanya 2% Ekspor Terfasilitasi
Kemenhaj: 162 Ribu Dokumen Haji Diproses, Target Selesai Awal Maret
DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis, Mulai Juli 2026
Pakistan Lancarkan Serangan Udara ke Afghanistan, Menteri Pertahanan Sebut Perang Terbuka