Merespons hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahkan sudah menggelar rapat terbatas. Dia panggil semua Wali Kota dan kepala dinas terkait untuk cari solusi.
Dalam rapat itu, Pramono bersikap tegas. "Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," tegasnya di Balai Kota, Selasa (24/2).
Keputusan penting lain juga lahir. Untuk ke depannya, Pemprov DKI nggak akan lagi ngizinin pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Semua yang baru harus berdiri di zona komersial.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Pramono.
Lalu bagaimana dengan lapangan yang sudah ada dan izinnya lengkap? Mereka masih boleh beroperasi. Tapi ada syaratnya: jam operasi dipangkas. Paling telat buka sampai jam delapan malam. Jadi, yang legal pun harus tetap peka sama lingkungan sekitarnya.
Artikel Terkait
Natalius Pigai dan Guru Besar UGM Tantang Debat HAM Langsung di TV Nasional
Lapangan Padel di Pulomas Disegel Permanen Lantaran Tak Miliki Izin SLF
Pelatih Panjat Tebing Diduga Lakukan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Fisik terhadap Delapan Atlet
Harga Perak Antam Tembus Rp55.100 per Gram, Lanjutkan Tren Kenaikan