Merespons hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahkan sudah menggelar rapat terbatas. Dia panggil semua Wali Kota dan kepala dinas terkait untuk cari solusi.
Dalam rapat itu, Pramono bersikap tegas. "Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," tegasnya di Balai Kota, Selasa (24/2).
Keputusan penting lain juga lahir. Untuk ke depannya, Pemprov DKI nggak akan lagi ngizinin pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Semua yang baru harus berdiri di zona komersial.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Pramono.
Lalu bagaimana dengan lapangan yang sudah ada dan izinnya lengkap? Mereka masih boleh beroperasi. Tapi ada syaratnya: jam operasi dipangkas. Paling telat buka sampai jam delapan malam. Jadi, yang legal pun harus tetap peka sama lingkungan sekitarnya.
Artikel Terkait
Pengguna Tri Dapat Tukar Poin Jadi Voucher Diskon Hotel Mister Aladin
PNM Dukung Perempuan Solo Bangun Usaha dari Nol hingga Pimpin Bank Sampah
Perundingan AS-Iran di Islamabad Gagal, Persoalan Nuklir Tetap Jadi Batu Sandungan
Aplikasi Access by KAI Kuasai 76% Transaksi Tiket di Kuartal I 2026