Pemprov DKI Wajibkan Warga Lapor Sebelum Mudik Lebaran 2026

- Jumat, 27 Februari 2026 | 03:30 WIB
Pemprov DKI Wajibkan Warga Lapor Sebelum Mudik Lebaran 2026

Klaster kedua ini melayani tujuan seperti Yogyakarta, Kuningan, Lampung, hingga Pekalongan. Buat yang mau daftar, caranya online lewat situs mudikgratis.jakarta.go.id. Tahun ini targetnya cukup besar: 26.500 pemudik akan diangkut menggunakan 661 unit bus.

Nah, soal syaratnya, calon peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen. Pertama, Kartu Keluarga. Lalu KTP DKI Jakarta akan diutamakan. Bagi yang membawa sepeda motor, STNK wajib dilampirkan.

Setiap pendaftar bisa menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu KK. Yang penting, NIK-nya harus sesuai dengan KTP asli. Nanti peserta juga wajib verifikasi langsung dengan membawa fotokopi dokumen ke titik yang sudah ditentukan.

Perhatian: pendaftaran ganda di program mudik lain akan berakibat pada pembatalan otomatis. Tiketnya juga dilarang keras untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

Untuk jadwal verifikasinya, dibagi per klaster. Klaster 1 berlangsung 25–27 Februari, dilanjut klaster 2 pada 28 Februari–2 Maret, dan klaster 3 pada 3–5 Maret 2026. Peserta yang tidak datang saat jadwal verifikasi dianggap mengundurkan diri. Kuotanya akan diberikan ke pendaftar lain.

Bus-bus penumpang akan menuju beberapa terminal, seperti Tirtonadi di Solo, Giwangan di Yogyakarta, atau Rajabasa di Lampung. Selain bus, ada juga layanan pengangkutan sepeda motor yang menjangkau enam terminal tujuan, termasuk Mangkang (Semarang) dan Purabaya (Sidoarjo).

Pemprov DKI mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dengan tertib. Pastikan semua persyaratan dipenuhi agar perjalanan mudik Lebaran 2026 nanti berjalan lancar dan aman.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar