Tidak masalah untuk memeliharanya meskipun ditempatkan di kandang, akuarium, gedung atau tempat lain.
Hal ini telah disebutkan dalam kitab Hayiatal Qalyubi wa Umairah. Dijelaskan bahwa boleh pelihara binatang untuk sekedar mendengar suaranya atau melihatnya.
Asalkan hewan tersebut dipelihara dengan baik. Maka memelihara kura kura menurut islam dibolehkan.
Ada dalil hadits lainnya yang membolehkan untuk memelihara hewan, termasuk kura kura, kucing, burung, dan lainnya. Ini adalah hadis riwayat Imam Bukhari, yaitu:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ – قَالَ: أَحْسِبُهُ – فَطِيمًا، وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ
Nabi Saw adalah sosok yang paling mulia akhlaknya, aku memiliki saudara yang bernama Abu ‘Umair -Perawi mengatakan; aku mengira Anas juga berkata; ‘Kala itu ia habis disapih-.
Baca Juga: Inilah 5 Manfaat Puasa Daud Untuk Rejeki yang Lancar, Harus Dicatat
Dan apabila beliau datang, maka beliau akan bertanya: ‘Hai Abu Umar, bagaimana kabar si nughair (burung pipitnya). Abu Umair memang senang bermain dengannya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: boenda.id
Artikel Terkait
Bosch Investasi Rp484,5 Miliar Bangun Pabrik Modular Pertama di Cikarang, Target Operasi 2027
Pakar Hukum UI Beberkan Alasan Ijazah Asli Jokowi Perlu Diperlihatkan ke Roy Suryo
Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2025: Garam & Madu dan Tabola Bale Jadi Jawara
BNI ESG Advisory Playbook: Panduan Transisi Hijau untuk Industri Sawit Indonesia