Tidak masalah untuk memeliharanya meskipun ditempatkan di kandang, akuarium, gedung atau tempat lain.
Hal ini telah disebutkan dalam kitab Hayiatal Qalyubi wa Umairah. Dijelaskan bahwa boleh pelihara binatang untuk sekedar mendengar suaranya atau melihatnya.
Asalkan hewan tersebut dipelihara dengan baik. Maka memelihara kura kura menurut islam dibolehkan.
Ada dalil hadits lainnya yang membolehkan untuk memelihara hewan, termasuk kura kura, kucing, burung, dan lainnya. Ini adalah hadis riwayat Imam Bukhari, yaitu:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ – قَالَ: أَحْسِبُهُ – فَطِيمًا، وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ
Nabi Saw adalah sosok yang paling mulia akhlaknya, aku memiliki saudara yang bernama Abu ‘Umair -Perawi mengatakan; aku mengira Anas juga berkata; ‘Kala itu ia habis disapih-.
Baca Juga: Inilah 5 Manfaat Puasa Daud Untuk Rejeki yang Lancar, Harus Dicatat
Dan apabila beliau datang, maka beliau akan bertanya: ‘Hai Abu Umar, bagaimana kabar si nughair (burung pipitnya). Abu Umair memang senang bermain dengannya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: boenda.id
Artikel Terkait
Antrean Ribuan Pelamar, Sektor Informal Melonjak: Apindo Soroti Bom Waktu Ketenagakerjaan
Lefundes Pasang Target Tiga Poin di Kandang Demi Kejar Persib
Andry Asmoro Desak Pemerintah Segera Rombak Kebijakan untuk Dongkrak Industri Manufaktur
Duel Sengit di Indonesia Arena: Garuda Hadang Singa Mesopotamia untuk Puncak Grup