Soal tugasnya, Pansel punya pekerjaan rumah yang tidak ringan. Mereka diberi mandat oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi tiga posisi kunci sekaligus. Posisi-posisi itu meliputi Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Lalu, bagaimana dengan isu yang beredar tentang Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun? Panitia menegaskan, politisi memang diperbolehkan ikut mendaftar. Namun begitu, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi berdasarkan UU P2SK. Calon dari partai politik wajib mengundurkan diri dari partainya sebelum resmi ditetapkan nanti.
Proses seleksi ini sendiri berjalan transparan dan sepenuhnya daring. Bagi para profesional yang tertarik, pendaftaran masih terbuka hingga tanggal 2 Maret 2026 mendatang. Informasi lengkapnya bisa diakses melalui situs resmi Kemenkeu, Bank Indonesia, maupun laman khusus seleksi OJK.
Artikel Terkait
Agrinas Bayar Uang Muka Rp21,58 Triliun untuk Truk India Meski DPR Minta Tunda
Mister Aladin Tawarkan Paket Tur Bangkok Hidden Gems Mulai Rp 6 Jutaan
Pemerintah Targetkan 24 Juta Sambungan Pipa Air Bersih Baru pada 2029
Mourinho Pernah Kritik Puasa Ramadhan Pemainnya di Inter Milan