Soal tugasnya, Pansel punya pekerjaan rumah yang tidak ringan. Mereka diberi mandat oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi tiga posisi kunci sekaligus. Posisi-posisi itu meliputi Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Lalu, bagaimana dengan isu yang beredar tentang Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun? Panitia menegaskan, politisi memang diperbolehkan ikut mendaftar. Namun begitu, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi berdasarkan UU P2SK. Calon dari partai politik wajib mengundurkan diri dari partainya sebelum resmi ditetapkan nanti.
Proses seleksi ini sendiri berjalan transparan dan sepenuhnya daring. Bagi para profesional yang tertarik, pendaftaran masih terbuka hingga tanggal 2 Maret 2026 mendatang. Informasi lengkapnya bisa diakses melalui situs resmi Kemenkeu, Bank Indonesia, maupun laman khusus seleksi OJK.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Kemarau Lebih Kering dan Ancaman Karhutla Meningkat pada 2026
Uji Coba B50 Capai 70%, Targetkan Peluncuran Juli 2026
Mensos Salurkan Bantuan Tahap Kedua Rp76,68 Miliar untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
KPK Tangkap Bupati Tulungagung, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah