Langkah Presiden AS Donald Trump soal tarif impor kembali menuai kontroversi. Kali ini, ia mengumumkan kenaikan tarif global baru menjadi 15 persen. Padahal, baru sehari sebelumnya, tarif yang ia tetapkan "hanya" 10 persen.
Keputusan ini datang dengan cepat, tak lama setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal miliknya. Putusan itu keluar Jumat pagi lalu, dengan hasil voting 6-3. Hakim agung menyatakan tarif resiprokal Trump yang berdasar pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) adalah ilegal.
Namun begitu, tampaknya putusan itu justru memicu reaksi keras dari Trump. Marah dengan keputusan Mahkamah Agung, ia langsung menandatangani perintah untuk memberlakukan tarif 10 persen pada impor dari semua negara. Dan tak sampai 24 jam kemudian, angka itu sudah naik lagi.
Melalui unggahan di Truth Social, Trump menyampaikan rencananya dengan nada khas.
Artikel Terkait
Pemerintah Alokasikan Rp1,77 Triliun APBN untuk Tanggung Kenaikan Biaya Haji Akibat Lonjakan Avtur
Presiden Prabowo Tegaskan Kunjungan Luar Negeri untuk Jamin Pasokan Minyak
Mensos Gus Ipul Uji Coba Mobil Listrik Hasil Undian Tak Terklaim untuk Operasional
Presiden Prabowo Dorong Swasembada Pangan Meluas ke Komoditas Non-Beras