Junta militer Myanmar tak main-main. Mereka secara resmi mengusir diplomat tertinggi Timor-Leste dari Naypyidaw, memberi waktu seminggu untuk angkat kaki. Pengumuman pengusiran itu keluar pada Minggu (15/2/2026), dan langkah ini jelas bukan tanpa sebab.
Latar belakangnya adalah laporan dari Organisasi Hak Asasi Manusia Chin (CHRO). Kelompok yang mewakili minoritas etnis Chin itu menyebut, Timor-Leste telah membuka kasus hukum sendiri terhadap junta. Tuduhannya berat: kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurut CHRO, seorang jaksa senior di Dili sudah ditunjuk untuk menyelidiki berkas pidana yang mereka ajukan. Kasusnya mencakup bukti-bukti mengerikan, mulai dari pemerkosaan massal, pembantaian, hingga serangan udara yang menargetkan rumah sakit. "Bukti tak terbantahkan," begitu klaim mereka.
Bagi junta, langkah Timor-Leste itu adalah sebuah "kekecewaan besar". Pernyataan resmi mereka menuding Dili telah melanggar prinsip dasar ASEAN, terutama soal penghormatan kedaulatan dan non-intervensi. Makanya, kuasa usaha Timor-Leste sudah dipanggil pada Jumat lalu dan diberi ultimatum.
Ini bukan pertama kalinya hubungan kedua negara memanas. Ingat saja, pada Agustus 2023, junta juga pernah mengusir diplomat utama Timor-Leste. Pemicunya waktu itu adalah pertemuan pemerintah Timor-Leste dengan pemerintahan bayangan yang dibentuk oposisi Myanmar.
Di sisi lain, tekanan internasional terhadap Myanmar memang makin menjadi. Militer yang merebut kekuasaan lewat kudeta tahun 2021 itu sudah lama dituding melakukan pelanggaran HAM, terutama kepada kelompok minoritas. Saat ini pun, mereka masih harus membela diri di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap warga Rohingya.
Yang menarik, ketegangan ini mempertemukan dua negara dalam satu blok yang sama: ASEAN. Timor-Leste sendiri baru saja resmi menjadi anggota ke-11 organisasi regional itu pada Oktober 2025. Belum genap setahun bergabung, mereka sudah mengambil sikap yang cukup berani dan kontroversial terhadap sesama anggota.
Kasus yang diajukan CHRO ini sendiri mengandalkan prinsip yurisdiksi universal. Prinsip itu memungkinkan pengadilan domestik suatu negara mengadili pelanggaran hukum internasional yang berat, di mana pun kejadiannya. Tampaknya, Dili memilih untuk menggunakan jalur ini.
Kini, bola ada di pihak Timor-Leste. Mereka punya waktu tujuh hari untuk menarik perwakilannya. Sementara itu, junta Myanmar tetap bersikukuh dengan posisinya, sambil terus berhadapan dengan berbagai tuntutan dari dalam dan luar negeri.
Artikel Terkait
Wuthering Heights Raup Rp 1,37 Triliun dalam Enam Hari, Geser Dominasi Box Office
Bapanas: Cuaca Ekstrem Hambat Panen, Picu Lonjakan Harga Cabai Rawit
MUI Tegaskan Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan Tak Perlu, Sosialisasi Kunci Utama
Anggota DPR Kritik Pernyataan Jokowi Soal Tak Berperan dalam Revisi UU KPK 2019