Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Pemerasan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap artis Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara disertai denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini dijatuhkan dalam kasus dugaan pemerasan yang disertai ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Faktor Pemberat Vonis Nikita Mirzani
Majelis Hakim yang dipimpin Khairul Saleh menyatakan dua faktor utama yang memberatkan vonis terhadap Nikita Mirzani. "Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum," jelas Hakim Khairul Saleh dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Hakim mengungkapkan bahwa Nikita tercatat telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda sebelumnya. Sikap tidak jujur selama proses persidangan juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia