Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ini 3 Fakta Mengejutkan yang Bikin Publik Terperangah

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 04:50 WIB
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ini 3 Fakta Mengejutkan yang Bikin Publik Terperangah

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap artis Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara disertai denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini dijatuhkan dalam kasus dugaan pemerasan yang disertai ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Faktor Pemberat Vonis Nikita Mirzani

Majelis Hakim yang dipimpin Khairul Saleh menyatakan dua faktor utama yang memberatkan vonis terhadap Nikita Mirzani. "Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum," jelas Hakim Khairul Saleh dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Hakim mengungkapkan bahwa Nikita tercatat telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda sebelumnya. Sikap tidak jujur selama proses persidangan juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

Pertimbangan Peringanan Hukuman


Halaman:

Komentar