Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ini 3 Fakta Mengejutkan yang Bikin Publik Terperangah

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 04:50 WIB
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ini 3 Fakta Mengejutkan yang Bikin Publik Terperangah

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap artis Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara disertai denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini dijatuhkan dalam kasus dugaan pemerasan yang disertai ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Faktor Pemberat Vonis Nikita Mirzani

Majelis Hakim yang dipimpin Khairul Saleh menyatakan dua faktor utama yang memberatkan vonis terhadap Nikita Mirzani. "Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum," jelas Hakim Khairul Saleh dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Hakim mengungkapkan bahwa Nikita tercatat telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda sebelumnya. Sikap tidak jujur selama proses persidangan juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

Pertimbangan Peringanan Hukuman

Meskipun terdapat beberapa faktor pemberat, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan. "Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambah hakim dalam amar putusan.

Dakwaan TPPU Tidak Terbukti

Untuk dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah. Keputusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Latar Belakang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap pemilik merek perawatan kulit milik dokter Reza Gladys. Nilai dugaan pemerasan yang disangkakan mencapai Rp 4 miliar.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler