Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Pemerasan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap artis Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara disertai denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini dijatuhkan dalam kasus dugaan pemerasan yang disertai ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Faktor Pemberat Vonis Nikita Mirzani
Majelis Hakim yang dipimpin Khairul Saleh menyatakan dua faktor utama yang memberatkan vonis terhadap Nikita Mirzani. "Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum," jelas Hakim Khairul Saleh dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Hakim mengungkapkan bahwa Nikita tercatat telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda sebelumnya. Sikap tidak jujur selama proses persidangan juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Artikel Terkait
Ibu Kota Siap Dihujani Cahaya dan Lagu Natal Sepanjang Desember 2025
Harta Atalia Praratya Tembus Rp26,5 Miliar, Melampaui Kekayaan Ridwan Kamil
Janji Keliling Dunia Ridwan Kamil Berujung Gugatan Cerai di PA Bandung
Lisa Mariana Buka Suara: Bu Cinta Berhak Bahagia di Tengah Isu Perceraian Atalia dan Ridwan Kamil