Menkeu Tegaskan Komitmen Tindak Impor Ilegal, Tiga Gerai Tiffany & Co Disegel Bea Cukai

- Jumat, 13 Februari 2026 | 10:20 WIB
Menkeu Tegaskan Komitmen Tindak Impor Ilegal, Tiga Gerai Tiffany & Co Disegel Bea Cukai

Proses Penyidikan dan Ancaman Sanksi yang Berat

Pasca penyegelan, proses hukum segera berjalan. Tim Bea Cukai kini fokus pada pemeriksaan mendalam, mencocokkan satu per satu stok barang di gerai dengan catatan impor yang seharusnya. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di dalam brankas toko yang telah diberi segel.

Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa investigasi masih berlangsung. Pihak manajemen brand diminta untuk berkoordinasi dan memberikan klarifikasi menyeluruh.

Jika dugaan pelanggaran terbukti, konsekuensinya sangat serius. Sesuai Undang-Undang Kepabeanan, perusahaan terancam sanksi administrasi berupa denda yang dapat mencapai 1.000 persen dari nilai kepabeanan atau pajak impor yang kurang dibayar. Ini menunjukkan betapa beratnya risiko yang dihadapi pelaku pelanggaran.

Fokus pada Barang Mewah dan Optimalisasi Penerimaan Negara

Langkah pengawasan ketat terhadap barang-barang mewah dan bernilai tinggi ini bukanlah insiden tunggal. Ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan, sekaligus menegakkan supremasi hukum di bidang perdagangan internasional.

Menteri Purbaya menambahkan bahwa pengawasan akan terus diperketat. Tujuannya ganda: selain menciptakan fairness di pasar, juga memastikan setiap potensi penerimaan negara dapat digali secara maksimal dan legal. Operasi seperti ini menandai era di mana kepatuhan hukum menjadi harga mati bagi seluruh pelaku usaha, tanpa terkecuali.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar