HIPMI Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam Revisi UU Anti Monopoli

- Rabu, 11 Februari 2026 | 02:15 WIB
HIPMI Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam Revisi UU Anti Monopoli

MURIANETWORK.COM - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) memberikan masukan kritis terhadap RUU Perubahan Ketiga UU Anti Monopoli. Masukan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Anggawira, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (10 Februari 2026). Organisasi pengusaha ini mengapresiasi niat revisi undang-undang, namun menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum persaingan sehat dan dukungan bagi iklim investasi serta pertumbuhan usaha, khususnya untuk pelaku UMKM dan menengah.

Apresiasi dan Prinsip Dasar Revisi UU

Di tengah dinamika ekonomi yang kompleks, HIPMI melihat revisi UU Larangan Praktik Monopoli sebagai momentum strategis. Anggawira menegaskan, hukum persaingan usaha harus dipandang sebagai bagian integral dari kebijakan pembangunan ekonomi nasional, bukan sebagai aturan yang berdiri sendiri.

“HIPMI menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPR dan pemerintah dalam melakukan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melalui RUU Perubahan Ketiga. Revisi ini merupakan momentum penting untuk menempatkan hukum persaingan usaha sebagai bagian integral dari desain kebijakan pembangunan ekonomi nasional,” tuturnya.

Dari sudut pandang pelaku usaha, persaingan adalah alat untuk mencapai efisiensi dan kesejahteraan, bukan tujuan akhir. Karena itu, penguatan rezim hukum harus dilakukan secara hati-hati agar tidak justru membelenggu pertumbuhan bisnis, konsolidasi ekonomi, dan daya inovasi.

Menyoroti Kriteria Dominasi Pasar dan Kepastian Hukum

Salah satu poin yang mendapat sorotan tajam adalah definisi dan penanganan atas dominasi pasar. HIPMI mengingatkan bahwa memiliki posisi dominan di pasar tidak serta-merta berarti melanggar hukum. Pelanggaran baru terjadi jika posisi itu disalahgunakan dan menimbulkan dampak nyata yang merugikan persaingan atau konsumen.

“Dominasi pasar bukan merupakan pelanggaran secara otomatis. Pelanggaran persaingan hanya dapat dinyatakan apabila terdapat penyalahgunaan posisi dominan yang menimbulkan dampak nyata terhadap persaingan atau konsumen,” jelas Anggawira.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar