HIPMI Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam Revisi UU Anti Monopoli

- Rabu, 11 Februari 2026 | 02:15 WIB
HIPMI Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam Revisi UU Anti Monopoli

Di sisi lain, kepastian hukum dan proses peradilan yang adil (due process of law) dinilai sebagai pilar yang tak boleh diabaikan. Sanksi yang dijatuhkan harus proporsional, adil, dan mempertimbangkan dampak ekonomi serta sosial yang lebih luas, termasuk terhadap ketenagakerjaan. HIPMI mengusulkan diferensiasi sanksi berdasarkan skala usaha dan pertimbangan atas itikad baik perusahaan dalam memperbaiki diri.

Penguatan Kelembagaan dan Tantangan Ekonomi Digital

Menyangkut kelembagaan, HIPMI mendukung penguatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun, penguatan ini harus disertai dengan mekanisme check and balances yang kuat untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas.

“Penguatan kelembagaan perlu tetap menjunjung prinsip imparsialitas, kepastian hukum, dan mekanisme pengawasan melalui peran pengadilan sebagai penguji akhir terhadap putusan KPPU,” ungkapnya.

Menanggapi pesatnya perkembangan sektor digital, HIPMI mendorong pendekatan regulasi yang lebih adaptif. Aturan perlu fleksibel menghadapi model bisnis baru, dengan mempertimbangkan pendekatan ex-post regulation dan kemungkinan penerapan regulatory sandbox bagi startup dan pelaku digital pemula. Masa transisi yang memadai serta penyusunan pedoman teknis yang melibatkan asosiasi usaha juga dinilai krusial untuk keberhasilan implementasi.

Harapan untuk Ekonomi yang Lebih Inklusif

Secara keseluruhan, masukan-masukan HIPMI bertujuan agar revisi undang-undang ini menghasilkan regulasi yang matang dan efektif. Regulasi yang tidak hanya mampu mencegah praktik tidak sehat, tetapi juga menjadi pendorong bagi terciptanya ekosistem ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

“HIPMI meyakini RUU ini dapat menjadi instrumen efektif dalam menjaga persaingan usaha yang sehat sekaligus mendorong ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Anggawira menutup penyampaiannya.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar