HIPMI Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam Revisi UU Anti Monopoli

- Rabu, 11 Februari 2026 | 02:15 WIB
HIPMI Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam Revisi UU Anti Monopoli

MURIANETWORK.COM - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) memberikan masukan kritis terhadap RUU Perubahan Ketiga UU Anti Monopoli. Masukan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Anggawira, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (10 Februari 2026). Organisasi pengusaha ini mengapresiasi niat revisi undang-undang, namun menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum persaingan sehat dan dukungan bagi iklim investasi serta pertumbuhan usaha, khususnya untuk pelaku UMKM dan menengah.

Apresiasi dan Prinsip Dasar Revisi UU

Di tengah dinamika ekonomi yang kompleks, HIPMI melihat revisi UU Larangan Praktik Monopoli sebagai momentum strategis. Anggawira menegaskan, hukum persaingan usaha harus dipandang sebagai bagian integral dari kebijakan pembangunan ekonomi nasional, bukan sebagai aturan yang berdiri sendiri.

“HIPMI menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPR dan pemerintah dalam melakukan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melalui RUU Perubahan Ketiga. Revisi ini merupakan momentum penting untuk menempatkan hukum persaingan usaha sebagai bagian integral dari desain kebijakan pembangunan ekonomi nasional,” tuturnya.

Dari sudut pandang pelaku usaha, persaingan adalah alat untuk mencapai efisiensi dan kesejahteraan, bukan tujuan akhir. Karena itu, penguatan rezim hukum harus dilakukan secara hati-hati agar tidak justru membelenggu pertumbuhan bisnis, konsolidasi ekonomi, dan daya inovasi.

Menyoroti Kriteria Dominasi Pasar dan Kepastian Hukum

Salah satu poin yang mendapat sorotan tajam adalah definisi dan penanganan atas dominasi pasar. HIPMI mengingatkan bahwa memiliki posisi dominan di pasar tidak serta-merta berarti melanggar hukum. Pelanggaran baru terjadi jika posisi itu disalahgunakan dan menimbulkan dampak nyata yang merugikan persaingan atau konsumen.

“Dominasi pasar bukan merupakan pelanggaran secara otomatis. Pelanggaran persaingan hanya dapat dinyatakan apabila terdapat penyalahgunaan posisi dominan yang menimbulkan dampak nyata terhadap persaingan atau konsumen,” jelas Anggawira.

Di sisi lain, kepastian hukum dan proses peradilan yang adil (due process of law) dinilai sebagai pilar yang tak boleh diabaikan. Sanksi yang dijatuhkan harus proporsional, adil, dan mempertimbangkan dampak ekonomi serta sosial yang lebih luas, termasuk terhadap ketenagakerjaan. HIPMI mengusulkan diferensiasi sanksi berdasarkan skala usaha dan pertimbangan atas itikad baik perusahaan dalam memperbaiki diri.

Penguatan Kelembagaan dan Tantangan Ekonomi Digital

Menyangkut kelembagaan, HIPMI mendukung penguatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun, penguatan ini harus disertai dengan mekanisme check and balances yang kuat untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas.

“Penguatan kelembagaan perlu tetap menjunjung prinsip imparsialitas, kepastian hukum, dan mekanisme pengawasan melalui peran pengadilan sebagai penguji akhir terhadap putusan KPPU,” ungkapnya.

Menanggapi pesatnya perkembangan sektor digital, HIPMI mendorong pendekatan regulasi yang lebih adaptif. Aturan perlu fleksibel menghadapi model bisnis baru, dengan mempertimbangkan pendekatan ex-post regulation dan kemungkinan penerapan regulatory sandbox bagi startup dan pelaku digital pemula. Masa transisi yang memadai serta penyusunan pedoman teknis yang melibatkan asosiasi usaha juga dinilai krusial untuk keberhasilan implementasi.

Harapan untuk Ekonomi yang Lebih Inklusif

Secara keseluruhan, masukan-masukan HIPMI bertujuan agar revisi undang-undang ini menghasilkan regulasi yang matang dan efektif. Regulasi yang tidak hanya mampu mencegah praktik tidak sehat, tetapi juga menjadi pendorong bagi terciptanya ekosistem ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

“HIPMI meyakini RUU ini dapat menjadi instrumen efektif dalam menjaga persaingan usaha yang sehat sekaligus mendorong ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Anggawira menutup penyampaiannya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar