KPK Dalami Aliran Dana Bupati Pati Nonaktif di Koperasi Syariah

- Selasa, 10 Februari 2026 | 17:50 WIB
KPK Dalami Aliran Dana Bupati Pati Nonaktif di Koperasi Syariah

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka. Di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers.

Selain Sudewo, ketiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Mereka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.

Modus operasinya terbilang berani. Sudewo diduga menjual jabatan perangkat desa yang kosong di wilayahnya. Harganya? Berkisar antara Rp125 juta sampai Rp150 juta per posisi. Bayangkan saja, ada 601 posisi kosong yang tersebar di 21 kecamatan di Pati. Potensi penerimaannya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam OTT, KPK bahkan berhasil menyita uang tunai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari aktivitas pemerasan di satu kecamatan saja. Nilai yang sungguh fantastis.

Atas tindakannya, para tersangka kini menghadapi tuntutan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP. Perjalanan kasus ini masih panjang, dan pemeriksaan terhadap Ichsan Azhari mungkin akan membuka lebih banyak fakta lagi.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar