MURIANETWORK.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakui bahwa Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini belum memiliki aturan spesifik untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam penciptaan karya musik. Pengakuan ini disampaikan menyusul maraknya penggunaan teknologi AI di industri kreatif, yang memunculkan pertanyaan mendesak tentang kepemilikan hak cipta dan pembagian royalti untuk karya-karya hasil kolaborasi manusia dan mesin.
Regulasi yang Tertinggal di Era Teknologi
Hermansyah Siregar, Dirjen KI Kemenkumham, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dibentuk dalam konteks teknologi yang jauh berbeda dari sekarang. Perkembangan AI yang begitu pesat dalam beberapa tahun terakhir menciptakan kekosongan hukum, di mana aturan eksisting dinilai belum mampu menjawab kompleksitas baru ini.
Regulasi yang ada saat ini, menurutnya, belum bisa memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan sebuah lagu yang dihasilkan dengan bantuan AI, besaran royalti yang pantas, hingga batas kontribusi teknologi dalam proses kreatif tersebut.
“Undang-undang hak cipta kita dibuat 2014, dan saat itu belum mengatur tentang AI. Sekarang DPR sedang menyusun revisi, dan kita harapkan nanti dimasukkan ketentuan terkait karya yang mengandung unsur AI,” tutur Hermansyah dalam sebuah kesempatan di Balairung UI, Senin (9/2/2026).
Prinsip Dasar: Peran Manusia sebagai Kunci
Hermansyah menegaskan kembali prinsip fundamental dalam kekayaan intelektual, yaitu bahwa hak cipta melekat pada hasil rasa, pikir, cipta, dan karsa manusia. Oleh karena itu, penentuan status hukum sebuah karya yang melibatkan AI sangat bergantung pada sejauh mana intervensi dan kontribusi kreatif manusia di dalamnya.
Dia memberikan gambaran yang tegas mengenai batasannya. Jika sebuah karya dihasilkan sepenuhnya oleh algoritma tanpa sentuhan kreativitas manusia, maka menurutnya karya semacam itu tidak layak mendapatkan perlindungan hak cipta dalam pengertian yang konvensional.
“Harus jelas sejauh mana intervensi manusia dan sejauh mana kontribusi AI. Kalau sepenuhnya 100 persen karya AI tanpa campur tangan manusia, menurut saya tidak perlu dikenakan royalti,” jelasnya.
Pandangan dari Dalam Industri: AI sebagai Alat Bantu
Sorotan terhadap fenomena ini tidak hanya datang dari regulator, tetapi juga dari pelaku industri musik langsung. Ariel, musisi yang dikenal sebagai vokalis Noah, menyuarakan pandangan yang cukup berimbang. Ia melihat teknologi AI sebagai sebuah alat yang tak terelakkan dan justru dapat memberi manfaat bagi proses kreatif musisi.
“Saya pecinta teknologi. Idealnya teknologi itu mempermudah manusia. AI bisa membantu, misalnya ketika saya punya lirik tapi butuh instrumen tertentu yang sulit dihadirkan secara konvensional,” ujar Ariel.
Meski demikian, Ariel sangat menyadari sisi riskan dari teknologi ini. Baginya, kehadiran AI tanpa rambu yang jelas justru berpotensi mengikis hak ekonomi dan ruang kreativitas seniman itu sendiri. Ia menekankan bahwa penyusunan regulasi yang tepat untuk mengatur AI adalah sebuah keharusan yang mendesak, setara pentingnya dengan upaya perbaikan sistem royalti musik di tanah air.
“Yang paling penting itu aturannya. AI tidak bisa dilarang, tapi harus ada aturan yang pas. Membantu kreativitas, tapi tidak melanggar hak,” tegasnya.
Diskusi yang mengemuka dari kedua pihak ini menggarisbawahi sebuah transisi besar yang sedang dihadapi dunia kreatif. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk beradaptasi dengan inovasi teknologi yang menawarkan efisiensi. Di sisi lain, terdapat tantangan untuk merumuskan perlindungan hukum yang adil, agar kemajuan teknologi justru tidak mengebiri hak dan jerih payah kreator manusia di belakangnya.
Artikel Terkait
KPK Dalami Aliran Dana Bupati Pati Nonaktif di Koperasi Syariah
Menteri Prasetyo: Indonesia Bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza untuk Dukung Palestina
Pemerintah Luncurkan Program Beras Haji Nusantara untuk Musim Haji 2026
Pemerintah Luncurkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Mudik dan Daya Beli Jelang Lebaran 2026