MURIANETWORK.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan rumah sakit dilarang keras menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Pernyataan ini disampaikan menanggapi laporan sejumlah pasien, termasuk yang memerlukan cuci darah rutin, yang mengalami kendala pelayanan karena status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan. Penegasan ini berlandaskan aturan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Larangan Tegas dalam Undang-Undang
Ghufron secara tegas merujuk pada Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan yang melarang rumah sakit menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk masalah administratif. Aturan ini menjadi tameng utama bagi masyarakat, khususnya dalam situasi darurat yang membutuhkan penanganan segera.
“Nah, ini memang ya, di sini kemudian ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17,” jelas Ghufron dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Peserta Katastropik yang Terdampak
Di balik penegasan tersebut, terdapat realitas yang kompleks. Saat ini, terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status PBI-nya dinonaktifkan. Kondisi ini terjadi akibat proses pembaruan data di Kementerian Sosial.
“Tapi intinya ada yang memang masih butuh layanan tadi dengan status PBI, tapi nonaktif, keluar, tidak masuk DTSEN tadi. Nah, jumlahnya ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik biayanya, artinya mahal, seperti gagal ginjal kronik dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Artikel Terkait
INSA Serap Inovasi Otomatisasi dan Dekarbonisasi dari Galangan Kapal Singapura
Prabowo Bahas Proyek Energi dan KEK Baru dengan Investor Legendaris Ray Dalio
Ribuan Suporter Timnas Indonesia Padati GBK Jauh Sebelum Laga Kontra Saint Kitts and Nevis
KAI Logistik Catat Lonjakan 57% Pengiriman Hewan Peliharaan Saat Mudik Lebaran