MURIANETWORK.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan rumah sakit dilarang keras menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Pernyataan ini disampaikan menanggapi laporan sejumlah pasien, termasuk yang memerlukan cuci darah rutin, yang mengalami kendala pelayanan karena status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan. Penegasan ini berlandaskan aturan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Larangan Tegas dalam Undang-Undang
Ghufron secara tegas merujuk pada Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan yang melarang rumah sakit menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk masalah administratif. Aturan ini menjadi tameng utama bagi masyarakat, khususnya dalam situasi darurat yang membutuhkan penanganan segera.
“Nah, ini memang ya, di sini kemudian ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17,” jelas Ghufron dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Peserta Katastropik yang Terdampak
Di balik penegasan tersebut, terdapat realitas yang kompleks. Saat ini, terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status PBI-nya dinonaktifkan. Kondisi ini terjadi akibat proses pembaruan data di Kementerian Sosial.
“Tapi intinya ada yang memang masih butuh layanan tadi dengan status PBI, tapi nonaktif, keluar, tidak masuk DTSEN tadi. Nah, jumlahnya ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik biayanya, artinya mahal, seperti gagal ginjal kronik dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Upaya Reaktivasi dan Jalan Keluar
Meski menghadapi tantangan data, Ghufron memastikan bahwa proses reaktivasi kepesertaan kini lebih mudah dan cepat berkat koordinasi antar kementerian. Ia mengaku telah membahas reaktivasi untuk 105.508 peserta. Namun, ada 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena telah pernah mendapatkan hak tersebut sebelumnya, sesuai aturan yang berlaku.
Ghufron pun mengimbau manajemen rumah sakit untuk bersikap lebih solutif dan tidak mempersulit pasien yang membutuhkan perawatan rutin. Ia mengingatkan bahwa mekanisme penanganan telah disediakan.
“Sekali lagi, jadi kalau sudah terlanjur di rumah sakit, itu bisa ke PIPP, bisa ke kantor BPJS, bisa ke BPJS Satu. Setiap rumah sakit itu ada fotonya, ada nomor yang bisa dihubungi. Sebetulnya tidak terlalu sulit bagi peserta yang dinonaktifkan itu, asal SK Kemensos-nya jelas, kita mengikuti,” tuturnya.
Dasar Penetapan dan Skala Penonaktifan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, dari sisi lain, memberikan konteks kebijakan. Ia menjelaskan bahwa penetapan kepesertaan PBI didasarkan pada desil kesejahteraan, dengan prioritas utama pada kelompok miskin dan miskin ekstrem.
“Desil satu itu sudah pasti miskin dan miskin ekstrem. Sementara yang dibiayai pemerintah sebenarnya sampai kelompok rentan di desil 4 dan 5,” katanya.
Gus Ipul melaporkan bahwa pada 2025, pemerintah telah menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta PBI. Dari jumlah yang sangat besar itu, 87.591 peserta melakukan reaktivasi. Sebagian lainnya beralih menjadi peserta mandiri karena kondisi ekonomi membaik, atau ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Jadi saya ulang lagi, 13 juta lebih yang kita nonaktifkan, 87 ribu lebih di antaranya melakukan reaktivasi, dan sebagian lagi berpindah menjadi peserta mandiri, serta sebagian lagi dibiayai oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.
Artikel Terkait
BNI Gelar Forum Pasar Modal 2026, Fokus pada Keamanan Siber dan Kolaborasi
Anggota DPR Soroti Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS PBI Berpotensi Langgar HAM
Pemerintah Siapkan Ekspor Beras Premium untuk Jamaah Haji 2026
Pemerintah Rancang Perpres untuk Hapus Tunggakan BPJS Peserta Mandiri Kelas 3