Lalu, modusnya seperti apa? Rupanya, ini pengembangan dari kasus lama yang sudah punya kekuatan hukum tetap. ESO, selaku pemilik MPAM, disebut mengambil keuntungan dengan cara yang licik. Dia membeli saham dari perusahaan afiliasinya sendiri dengan harga murah sekali. Nah, setelah itu, saham yang sama dijual lagi ke MPAM, tapi harganya sudah melambung tinggi. Praktik semacam ini, yang dikenal sebagai insider trading, jelas ilegal. Intinya, ada pihak dalam yang memanfaatkan informasi rahasia untuk cuan di pasar modal.
Ade Safri Simanjuntak menegaskan sikap tegas negara. "Negara tidak akan memberi ruang bagi praktik manipulasi pasar dan kejahatan investasi yang merugikan masyarakat," tegasnya. Pernyataan itu sekaligus menjadi peringatan keras, terutama untuk para pelaku di industri pasar modal.
Kerugiannya bukan cuma angka di laporan keuangan. Yang paling menderita adalah investor kecil dan kepercayaan publik terhadap industri ini. Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran pahit yang membersihkan iklim investasi kita.
Artikel Terkait
Pramono Anung Beri Sinyal Tegas: Spanduk Parpol Izin Habis Langsung Ditertibkan
SKK Migas Pacu 39 Sumur Potensial untuk Kejar Target Produksi Minyak
KPK Gelar Dua OTT dalam Sehari: Banjarmasin dan Jakarta Jadi Sasaran
Prabowo Panggil Eks-Menlu Bahas Strategi di Tengah Gejolak Global