Lalu, modusnya seperti apa? Rupanya, ini pengembangan dari kasus lama yang sudah punya kekuatan hukum tetap. ESO, selaku pemilik MPAM, disebut mengambil keuntungan dengan cara yang licik. Dia membeli saham dari perusahaan afiliasinya sendiri dengan harga murah sekali. Nah, setelah itu, saham yang sama dijual lagi ke MPAM, tapi harganya sudah melambung tinggi. Praktik semacam ini, yang dikenal sebagai insider trading, jelas ilegal. Intinya, ada pihak dalam yang memanfaatkan informasi rahasia untuk cuan di pasar modal.
Ade Safri Simanjuntak menegaskan sikap tegas negara. "Negara tidak akan memberi ruang bagi praktik manipulasi pasar dan kejahatan investasi yang merugikan masyarakat," tegasnya. Pernyataan itu sekaligus menjadi peringatan keras, terutama untuk para pelaku di industri pasar modal.
Kerugiannya bukan cuma angka di laporan keuangan. Yang paling menderita adalah investor kecil dan kepercayaan publik terhadap industri ini. Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran pahit yang membersihkan iklim investasi kita.
Artikel Terkait
Kemnaker Hapus Batasan Tahun Kelulusan untuk Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026
Indonesia Kembali Dipercaya FIFA Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026
Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum dan Reformasi Aparat Jadi Prioritas
Monas Ramai Dikunjungi 13.500 Orang di Hari Kedua Lebaran