Di sisi lain, dengan pengawasan dari 196 negara, pihaknya tak terlalu khawatir Riza akan menghilang. Upaya penangkapan dan koordinasi intensif terus dilakukan, baik dengan pihak luar negeri maupun kementerian dan lembaga di dalam negeri.
“Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Tentunya kami tidak tinggal diam,” tegas Untung.
Red Notice sendiri punya masa berlaku lima tahun. Tapi itu bukan akhir segalanya. Jika dalam waktu tersebut Riza belum juga tertangkap, notice itu bisa diperpanjang. Harapannya jelas: agar dia segera dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perkaranya.
“Dipulangkan, dan bisa diperpanjang. Red Notice sejauh belum tertangkap tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak,” pungkasnya.
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026