Di sisi lain, dengan pengawasan dari 196 negara, pihaknya tak terlalu khawatir Riza akan menghilang. Upaya penangkapan dan koordinasi intensif terus dilakukan, baik dengan pihak luar negeri maupun kementerian dan lembaga di dalam negeri.
“Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Tentunya kami tidak tinggal diam,” tegas Untung.
Red Notice sendiri punya masa berlaku lima tahun. Tapi itu bukan akhir segalanya. Jika dalam waktu tersebut Riza belum juga tertangkap, notice itu bisa diperpanjang. Harapannya jelas: agar dia segera dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perkaranya.
“Dipulangkan, dan bisa diperpanjang. Red Notice sejauh belum tertangkap tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak,” pungkasnya.
Artikel Terkait
DLH Buka Suara Soal Keluhan Bau dari RDF Plant Rorotan
Capgemini Lepas Anak Usaha AS Usai Ditekan Parlemen Prancis Soal Kontrak ICE
Persija Jakarta Di Ambang Rekrut Penyerang Muda Belanda, Mauro Zijlstra
Indonesia Kecam Serangan Israel di Gaza yang Tewaskan Puluhan Warga Sipil