Brigjen Untung Widyatmoko dari NCB Interpol Indonesia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengetahui lokasi pengusaha minyak M Riza Chalid. Bahkan, tim mereka sudah bergerak menuju negara tempat Riza diduga bersembunyi. Ini adalah perkembangan terbaru setelah Interpol menerbitkan Red Notice untuk dirinya.
“Subjek Interpol Red Notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana, tapi kami sudah tahu dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” ujar Untung kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, Red Notice yang dikeluarkan markas besar Interpol di Lyon, Prancis, itu disebar ke seluruh 196 negara anggota. Imbasnya, ruang gerak Riza Chalid bakal sangat terbatas. Dia hanya punya satu paspor, yaitu paspor Indonesia, sehingga opsi untuk melarikan diri ke negara lain pun semakin sulit.
“Red Notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol. Keberadaannya dari awal kami sudah mengetahui,” tambahnya.
Namun begitu, proses penerbitan Red Notice sendiri ternyata tak instan. Butuh waktu yang tidak sebentar. Untung menjelaskan, hal ini karena harus memenuhi prinsip dual criminality artinya, kejahatan yang didakwakan di Indonesia harus juga diakui sebagai kejahatan di negara tempat subjek bersembunyi. Perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangannya.
Artikel Terkait
DLH Buka Suara Soal Keluhan Bau dari RDF Plant Rorotan
Capgemini Lepas Anak Usaha AS Usai Ditekan Parlemen Prancis Soal Kontrak ICE
Persija Jakarta Di Ambang Rekrut Penyerang Muda Belanda, Mauro Zijlstra
Indonesia Kecam Serangan Israel di Gaza yang Tewaskan Puluhan Warga Sipil