"Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,"
ungkap Budi lebih lanjut.
Polisi kemudian bekerja cepat. Jejak pelaku berhasil diendus, dan mereka segera bergerak. Pengejaran berakhir dramatis di sebuah bus antarkota yang melintas di Babakan Ciparay, Bandung. Bus jurusan Bandung-Merak itu pun dihentikan.
Hasilnya? Mereka berhasil menangkap pelaku berinisial MAR. Dan yang terpenting, korban berhasil diamankan dengan selamat dari dalam bus tersebut.
Setelah diperiksa, motif pelaku pun terbuka. Rupanya, ini semua dilakukan demi satu tujuan: mengancam ibu si anak agar mau kembali menjalin hubungan. Sebuah upaya nekat yang justru akan membawanya ke jeruji besi.
Atas perbuatannya, MAR kini terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 450 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Hukuman itu bahkan bisa bertambah menjadi 15 tahun, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur.
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026