TANGERANG SELATAN Heboh kasus guru SD di Pamulang yang dilaporkan ke polisi akhirnya menemui titik terang. Polres Metro Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap Christiana Budiyati, sang guru yang dilaporkan orang tua murid karena menasihati anak didiknya. Alasannya, kata polisi, peristiwa itu tidak memenuhi unsur pidana.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menjelaskan keputusan ini diambil setelah melalui gelar perkara pada Kamis (29/1/2026).
Intinya, penyidik menyimpulkan tidak ada tindak pidana dalam peristiwa itu. Atas dasar itulah penyelidikan dihentikan.
Meski kasusnya dihentikan, Boy menegaskan komitmen polisi untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan diskriminasi tetap tak berubah. Mereka akan selalu mengedepankan kepentingan terbaik anak dalam menangani setiap perkara.
Kasus ini sendiri sempat mengusik ketenangan dunia pendidikan di Tangsel. Christiana Budiyati, guru swasta yang akrab dipanggil Bu Budi, tiba-tiba berurusan dengan hukum. Pemicunya sederhana: dia memberikan teguran kepada muridnya soal tanggung jawab dan kepedulian.
Artikel Terkait
Harga CPO Februari 2026 Naik Tipis, Didorong Antisipasi Imlek dan Ramadan
Menag Lepas 1.620 Petugas Haji ke Arab Saudi, Tongkat Estafet Resmi Beralih
KPK Dalami Perjalanan Luar Negeri dan Penukaran Uang Ridwan Kamil
Dari Kue Basah ke Peyek Koin: Kisah Ibu Murni dan Dukungan yang Mengubah Nasib