Nah, modus kedua lebih teknis. Mereka main di ranah "expedition scamming". Komplotan ini meretas aplikasi jasa ekspedisi, lalu menghubungi para pemesan barang antarnegara. Dalihnya selalu soal biaya tambah.
"Jadi contohnya seperti penjualan baju-baju konveksi. Nah, jadi (barang) yang dikirim ke negara tujuan di Afrika, jadi minta biaya lebih. Jadi untuk pengirimannya, alasannya bermacam-macam, contohnya 'Oh ini kurang untuk biaya pajak, bea cukai,' dan lain sebagainya," ungkap Pamuji merinci tipu daya mereka.
Petugas pun menyita barang bukti yang tak sedikit: puluhan ponsel, belasan kartu kredit dan ATM, plus laptop dan uang tunai. Kelima WNA berinisial CA, JCA, CFN, CCO, dan CO ini jelas punya masalah ganda.
Selain kasus penipuan, mereka juga terbukti melanggar aturan keimigrasian. Hukumannya? Mereka akan dideportasi dan dicap tidak diterima lagi masuk ke Indonesia. Selesai sudah aksi mereka yang merugikan banyak orang dari balik toren air itu.
Artikel Terkait
Iran Siap Tembak Balas, Trump Dianggap Cuma Gembar-gembor
Raksasa Eropa Terancam Tersingkir Lebih Awal di Liga Champions
Pemerintah Prabowo Pacu Kedaulatan Energi, Nuklir Masuk Peta Jalan
Potensi Rp8 Triliun dari Kapal Asing Menguap, INSA Desak Kolaborasi Kemenkeu-Kemenhub