Adies Kadir Pamit dari Rumah Kedua di Senayan, Siap Jaga Konstitusi

- Selasa, 27 Januari 2026 | 10:15 WIB
Adies Kadir Pamit dari Rumah Kedua di Senayan, Siap Jaga Konstitusi

Di Gedung Nusantara II, Senayan, suasana hari Selasa itu diwarnai perasaan campur aduk. Adies Kadir, yang baru saja disetujui Komisi III DPR sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi, mengaku ada sedikit kesedihan yang menyelimutinya. Bagaimana tidak? Ia harus meninggalkan "rumah kedua"-nya.

Sejak pertama kali duduk sebagai anggota dewan di tahun 2014, Adies tak pernah sekalipun berpindah dari Komisi III. Tiga periode ia habiskan di sana. "Tentunya hal ini sebenarnya membuat saya juga agak sedih," ujarnya, mengakui ikatan yang kuat dengan komisi yang membidangi hukum itu.

"Komisi III ini sudah seperti rumah kedua saya."

Namun begitu, perasaan itu diimbangi dengan tekad yang bulat. Di hadapan para koleganya, Adies berjanji akan menjaga amanah besar ini. Fokusnya kini adalah konstitusi.

"Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," tegasnya.

Keputusan mengusung Adies sendiri bukanlah proses yang singkat. Sehari sebelumnya, tepatnya Senin (26/1/2026), Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum khusus untuk membahas pengisian posisi calon hakim MK dari usulan DPR. Rapat itu berjalan lancar. Bahkan, semua fraksi yang hadir menyatakan dukungan penuh.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, pun kemudian menyampaikan keputusan final tersebut.

"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,"

Jalannya sudah jelas. Habiburokhman menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah membawa keputusan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu rapat paripurna DPR, untuk kemudian diproses sesuai aturan yang berlaku. Proses legislasi tinggal menunggu waktu.

Dengan demikian, perjalanan Adies Kadir di parlemen perlahan akan berakhir. Ia bersiap untuk babak baru: menjaga konstitusi dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar