Pemerintah Andalkan Perjanjian Dagang ART sebagai Fondasi Hadapi Investigasi AS

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:40 WIB
Pemerintah Andalkan Perjanjian Dagang ART sebagai Fondasi Hadapi Investigasi AS

Di tengah hiruk-pikuk investigasi perdagangan yang digelar Amerika Serikat, pemerintah kita justru bersikap tenang. Mereka menegaskan, acuan utama hubungan dagang dengan AS tetaplah Agreement on Reciprocal Trade, atau yang kita kenal sebagai ART. Kesepakatan itu dianggap sebagai fondasi, tak tergoyahkan oleh proses penyelidikan yang sedang berjalan di sana.

Menurut Haryo Limanseto, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, investigasi tersebut sebenarnya cuma urusan administrasi hukum negara Paman Sam. "Ya, pada prinsipnya ini adalah masalah administrasi hukum di negara mereka, sehingga mereka harus mengikuti proses investigasi tersebut," jelasnya.

"Namun pegangan kita tetap Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga proses ini kita lalui saja," tambah Haryo dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Jumat lalu.

Nah, yang menarik, Indonesia nggak sendirian. Rupanya sejumlah negara lain juga masuk dalam daftar pemeriksaan itu. Tapi posisi kita agak berbeda. Soalnya, ART sendiri adalah hasil perundingan alot yang makan waktu lebih dari setahun. Artinya, ada landasan kuat yang sudah disepakati bersama jauh sebelum isu investigasi ini mencuat.

Pemerintah sendiri bakal kooperatif. Mereka akan penuhi permintaan data dari otoritas AS. Menariknya, banyak isu yang kini disorot dalam investigasi, sebenarnya sudah pernah dibahas bahkan mungkin diselesaikan dalam meja perundingan ART dulu. Jadi, sebenarnya nggak ada hal baru yang benar-benar mengejutkan.

Komunikasi antara kedua pihak juga disebutkan tetap berjalan. Dari pembicaraan itu, pemerintah merasa berbagai aspek perdagangan dan kerja sama ekonomi sudah dibahas tuntas di dalam ART. Jadi, ya, semuanya seolah berputar kembali ke kesepakatan awal itu.

Di sisi lain, di dalam negeri, pemerintah juga nggak diam. Proses untuk mengimplementasikan ART terus digulirkan. Mulai dari konsultasi dengan DPR hingga persiapan ratifikasi, semua dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, pemerintah meyakini bahwa ART membawa manfaat untuk kedua belah pihak. Kesepakatan ini diharapkan bisa jadi pijakan yang kokoh, menjaga hubungan dagang Indonesia-AS tetap stabil ke depannya, apapun hasil investigasi nanti.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar