Bareskrim Geledah Kantor DSI, Kasus Dugaan Penipuan Syariah Naik ke Penyidikan

- Jumat, 23 Januari 2026 | 19:50 WIB
Bareskrim Geledah Kantor DSI, Kasus Dugaan Penipuan Syariah Naik ke Penyidikan

Penyelidikan kasus dugaan penipuan di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Kantor perusahaan yang berlokasi di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan itu baru saja digeledah oleh penyidik Bareskrim Polri. Penggeledahan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) itu sudah berakhir, dengan sejumlah barang bukti diamankan.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Tipideksus, membenarkan penyitaan itu. Menurutnya, langkah ini adalah bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kejadian sebenarnya dan mengidentifikasi pelaku.

"Di mana tahap penyidikan itu, penyidik akan mencari dan mengumpulkan alat bukti, yang dengan bukti itu, alat bukti itu akan membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," jelas Ade pada Jumat (23/1/2026).

Sayangnya, dia enggan merinci barang bukti apa saja yang berhasil diamankan. Yang pasti, kasus ini sudah naik level.

"Nanti kita akan update, ya. Jadi yang jelas bahwa saat ini status penanganan perkara dalam perkara a quo ini adalah status tahapan penyidikan," tambahnya.

Dari penyelidikan awal, Ade menyebut sudah dipastikan ada unsur pidana di dalamnya. Makanya statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sambil menunggu perkembangan, timnya masih memeriksa saksi-saksi kunci dan menganalisis barang bukti yang ada.

Targetnya jelas. Ade Safri menyatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka untuk kasus yang diduga bermodus skema ponzi ini. Semua upaya, kata dia, bertujuan untuk mengungkap kebenaran.

"Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya," pungkas Ade.

Kini, publik tinggal menunggu siapa nama yang akan muncul sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian ini.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar