Di sisi lain, Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun tak tinggal diam. Mereka segera meresmikan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran bernomor 9/SE/2026. Surat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah.
Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana, membenarkan informasi itu.
“Benar, ini tindak lanjut dari SE Sekda dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik karena cuaca ekstrem,” tuturnya dalam keterangan resmi.
Dalam edaran itu disebutkan, PJJ akan diberlakukan hingga tanggal 28 Januari 2026. Selama masa itu, sekolah diminta untuk intens berkomunikasi dengan wali murid. Pendampingan dan pemantauan proses belajar daring juga harus dilakukan.
Tak cuma itu, sekolah juga harus punya rencana cadangan. Jika ada kendala teknis atau lainnya, alternatif pembelajaran harus disiapkan dengan berkoordinasi pada dinas.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” pesan Nahdiana.
Jadi, untuk sementara, riuh rendah kelas akan berganti dengan kesibukan virtual di rumah masing-masing. Semoga cuaca segera membaik.
Artikel Terkait
Warga Jakarta Buka Puasa Pukul 18.11 WIB, Isya 19.20 WIB
Jasa Marga Catat Gelombang Mudik Lebaran 2026 Dimulai Lebih Awal
DPR RI Desak PBB Ambil Tindakan Nyata Atasi Konflik AS-Israel-Iran
Kementerian Perindustrian Dorong Standar Uji Emas Nasional untuk Dongkrak Ekspor Perhiasan