LPS Patok Bunga Penjaminan Valas di 2%, Respons atas Banjir Dolar di Perbankan

- Jumat, 23 Januari 2026 | 08:55 WIB
LPS Patok Bunga Penjaminan Valas di 2%, Respons atas Banjir Dolar di Perbankan

Tabungan dalam mata uang asing di perbankan Indonesia terus mengalir deras. Tren kenaikan ini, menurut catatan LPS, sudah berlangsung cukup konsisten. Pemicunya tak lain adalah suku bunga menarik yang ditawarkan bank-bank untuk tabungan dolar AS.

Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS, membenarkan hal itu. Data hingga September 2025 menunjukkan, baik jumlah rekening maupun nominal simpanan valas memang mengalami penguatan.

“Mengenai rekening dan simpanan valas, memang ada kenaikan DPK valas sebesar 3,73 persen,”

ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis kemarin.

Namun begitu, ada pergeseran yang menarik diamati belakangan ini. Suku bunga pasar untuk simpanan valas mulai menunjukkan tren penurunan. Bagi Ferdinan, ini adalah sinyal jelas: likuiditas valas di sektor perbankan kita sedang dalam kondisi yang sangat cair, bahkan bisa dibilang berlimpah.

Dengan kondisi likuiditas yang sedemikian kuat, bank-bank pun tak perlu lagi bersaing ketat dengan menawarkan bunga tinggi. Mereka sudah kebanjiran dolar, kalau boleh dibilang begitu. Menanggapi situasi pasar ini, LPS pun memutuskan untuk bersikap diam.

Artinya, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valas di bank umum tak akan diubah. Angkanya tetap dipatok di level 2 persen. Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 Februari mendatang, dan akan dievaluasi kembali pada akhir Mei 2026.

Di sisi lain, LPS tak akan berpangku tangan. Ferdinan menegaskan, lembaganya akan terus memantau dengan ketat setiap pergerakan dana dan gejolak suku bunga valas, baik di dalam negeri maupun di panggung global. Tujuannya satu: memastikan kebijakan penjaminan yang ada tetap relevan dan bisa menjadi bantalan yang menjaga stabilitas perbankan nasional, terutama di tengah cuaca ekonomi dunia yang masih tak menentu.

(Rahmat Fiansyah)

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar