Di atas lahan sengketa itu, saat ini justru berdiri tanaman tebu dan bahkan sebuah pabrik gula. Situasi yang cukup ironis.
“Alhamdulillah, dari rapat tadi semua sepakat,” kata Nusron. “Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan, kami nyatakan cabut. Padahal di atasnya sudah ada tanaman tebu dan pabrik gulanya.”
Nilai asetnya pun fantastis. Berdasarkan laporan BPK, total nilai HGU yang bermasalah itu mencapai sekitar Rp14,5 triliun. Angka yang bukan main-main.
Lalu, apa langkah selanjutnya? Setelah pencabutan ini, pihak TNI AU akan mengambil alih. Rencananya, akan ada pengukuran ulang secara administratif, yang nantinya berujung pada penerbitan sertifikat baru atas nama TNI AU.
“Untuk tindak lanjut, akan ada langkah-langkah persuasif. Juga langkah fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU sendiri,” pungkas Nusron.
Perkara lahan ini jelas belum berakhir. Masih panjang prosesnya, tapi setidaknya langkah awal sudah diambil.
Artikel Terkait
Pemerintah Intensifkan Pengawasan Harga Pangan Menjelang Lebaran
Warga Bekasi Diingatkan Jadwal Imsak Berbeda antara Kabupaten dan Kota
Kemenag Siapkan Ribuan Rumah Ibadah Buka 24 Jam untuk Pemudik Lebaran 2026
OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, LPS Siap Lakukan Likuidasi