Di atas lahan sengketa itu, saat ini justru berdiri tanaman tebu dan bahkan sebuah pabrik gula. Situasi yang cukup ironis.
“Alhamdulillah, dari rapat tadi semua sepakat,” kata Nusron. “Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan, kami nyatakan cabut. Padahal di atasnya sudah ada tanaman tebu dan pabrik gulanya.”
Nilai asetnya pun fantastis. Berdasarkan laporan BPK, total nilai HGU yang bermasalah itu mencapai sekitar Rp14,5 triliun. Angka yang bukan main-main.
Lalu, apa langkah selanjutnya? Setelah pencabutan ini, pihak TNI AU akan mengambil alih. Rencananya, akan ada pengukuran ulang secara administratif, yang nantinya berujung pada penerbitan sertifikat baru atas nama TNI AU.
“Untuk tindak lanjut, akan ada langkah-langkah persuasif. Juga langkah fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU sendiri,” pungkas Nusron.
Perkara lahan ini jelas belum berakhir. Masih panjang prosesnya, tapi setidaknya langkah awal sudah diambil.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Berupaya Kembali ke Istri Sah, Inara Rusli Berpeluang Dilepas
Pascabencana Sumatera, Rehabilitasi Infrastruktur Segera Digenjot
Gelombang Laporan Pajak 2025 Capai 400 Ribu di Pekan Ketiga Januari
Ki Bandung dan Kunci Kuningan yang Menjaga Ingatan di Imogiri