Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, baru-baru ini mengumumkan langkah tegas. Pemerintah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) di Lampung yang mencakup lahan sangat luas. Langkah ini diambil setelah koordinasi intens dengan sejumlah lembaga penegak hukum.
Rapat itu sendiri digelar untuk menindaklanjuti temuan audit BPK dari tahun 2015, 2019, dan 2022. Hasilnya? Ada temuan yang cukup mencengangkan.
“Setelah kita rapat, bunyi LHP-nya kira-kira begini,” ujar Nusron di Kantor Kejagung, Rabu (21/1/2026).
“Ditemukan adanya sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare. Sertifikat ini terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan. Total ada 6 entitas lain, tapi masih dalam satu grup.”
Masalah utamanya ternyata terletak pada status tanah. Menurut Nusron, HGU yang dicabut itu ternyata berdiri di atas tanah negara yang seharusnya dikelola Kementerian Pertahanan, tepatnya TNI Angkatan Udara.
“Tanahnya atas nama Kementerian Pertahanan. Dalam hal ini, Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini pengawasannya ada di bawah Kepala Staf Angkatan Udara,” jelasnya lebih lanjut.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Berupaya Kembali ke Istri Sah, Inara Rusli Berpeluang Dilepas
Pascabencana Sumatera, Rehabilitasi Infrastruktur Segera Digenjot
Gelombang Laporan Pajak 2025 Capai 400 Ribu di Pekan Ketiga Januari
Ki Bandung dan Kunci Kuningan yang Menjaga Ingatan di Imogiri