Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, baru-baru ini mengumumkan langkah tegas. Pemerintah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) di Lampung yang mencakup lahan sangat luas. Langkah ini diambil setelah koordinasi intens dengan sejumlah lembaga penegak hukum.
Rapat itu sendiri digelar untuk menindaklanjuti temuan audit BPK dari tahun 2015, 2019, dan 2022. Hasilnya? Ada temuan yang cukup mencengangkan.
“Setelah kita rapat, bunyi LHP-nya kira-kira begini,” ujar Nusron di Kantor Kejagung, Rabu (21/1/2026).
“Ditemukan adanya sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare. Sertifikat ini terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan. Total ada 6 entitas lain, tapi masih dalam satu grup.”
Masalah utamanya ternyata terletak pada status tanah. Menurut Nusron, HGU yang dicabut itu ternyata berdiri di atas tanah negara yang seharusnya dikelola Kementerian Pertahanan, tepatnya TNI Angkatan Udara.
“Tanahnya atas nama Kementerian Pertahanan. Dalam hal ini, Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini pengawasannya ada di bawah Kepala Staf Angkatan Udara,” jelasnya lebih lanjut.
Artikel Terkait
Pemerintah Intensifkan Pengawasan Harga Pangan Menjelang Lebaran
Warga Bekasi Diingatkan Jadwal Imsak Berbeda antara Kabupaten dan Kota
Kemenag Siapkan Ribuan Rumah Ibadah Buka 24 Jam untuk Pemudik Lebaran 2026
OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, LPS Siap Lakukan Likuidasi