Target 12 Juta Hektar: Pemerintah Pacu Rehabilitasi Hutan hingga 2034

- Rabu, 21 Januari 2026 | 06:20 WIB
Target 12 Juta Hektar: Pemerintah Pacu Rehabilitasi Hutan hingga 2034

Targetnya cukup ambisius: Kementerian Kehutanan berencana memulihkan hutan dan lahan yang rusak seluas 12 juta hektar. Batas waktunya? Tahun 2034. Ini semua bagian dari upaya besar memulihkan ekosistem sekaligus mengendalikan dampak perubahan iklim yang kian terasa.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI belum lama ini, Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menyampaikan harapannya.

"Kami berharap dukungan dan masukan dari Komisi IV DPR RI agar seluruh kebijakan dan program kehutanan dapat berjalan optimal demi keberlanjutan hutan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujarnya.

Lalu, apa yang sedang dijaga? Aset strategis nasional yang luasnya mencapai 119,67 juta hektar atau sekitar 62,5% dari total daratan Indonesia. Kawasan hutan ini mencakup hutan konservasi, lindung, dan produksi. Masing-masing punya fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang tak bisa dianggap remeh.

Menurut Rohmat, kunci utamanya adalah menjaga keseimbangan. "Kementerian Kehutanan terus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan nasional dengan perlindungan fungsi ekologis hutan," jelasnya. Caranya? Melalui pengendalian perubahan peruntukan kawasan hutan yang lebih ketat dan terintegrasi.

Di sisi lain, ada kabar yang cukup menggembirakan. Upaya mengendalikan deforestasi ternyata menunjukkan hasil. Catatan tahun 2024 menunjukkan angka deforestasi 175.437 hektar. Nah, angka ini turun menjadi 166.450 hektar hingga Triwulan III tahun 2025. Penurunan ini bukan kebetulan. Ini buah dari pengawasan yang diperketat, penegakan hukum, dan kebijakan yang konsisten.

Lalu, bagaimana dengan isu ketahanan pangan dan energi? Ternyata, jawabannya juga bersinggungan dengan hutan. Kemenhut mendorong optimalisasi Perhutanan Sosial sebagai Proyek Strategis Nasional dalam RPJMN 2025–2029. Program ini menargetkan pengembangan sekitar 1,1 juta hektar di 36 provinsi, menjangkau lebih dari 3.000 desa. Pendekatannya agroforestry, memadukan pertanian dan kehutanan dengan melibatkan masyarakat langsung.

"Perhutanan Sosial tidak hanya memperkuat ketahanan pangan dan energi," tegas Rohmat Marzuki. "Tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga keberlanjutan ekosistem hutan."

Namun begitu, tantangan nyata tetap ada. Di lapangan, pengawasan dan penegakan hukum terus digencarkan. Kemenhut bersama Satgas PKH berupaya merebut kembali kawasan hutan dari aktivitas ilegal, seperti perkebunan sawit dan pertambangan liar. Hingga saat ini, pemerintah telah mencabut 40 izin PBPH yang kinerjanya buruk, dengan luas mencapai 1,5 juta hektar. Sebagian kawasan konservasi juga berhasil dikuasai kembali.

Untuk memperkuat semua upaya itu, langkah kelembagaan pun disiapkan. Kemenhut mengusulkan pembentukan Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan (Puskorwilhut) sebanyak 35 unit di berbagai daerah. Tujuannya jelas: memperkuat koordinasi dan integrasi kebijakan di tingkat wilayah, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.

Tak hanya itu, penegakan hukum juga akan ditingkatkan dengan menambah Unit Pelaksana Teknis Balai Penegakan Hukum. Usulan penambahan personel Polisi Kehutanan juga diajukan. Semua demi satu hal: meningkatkan rasio pengamanan untuk kawasan hutan kita yang sangat luas itu.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar