Ia membayangkan sebuah skenario yang berbeda. Alih-alih dihukum, mereka sebaiknya diberi ruang untuk berkarya dan mengajar. “Supaya banyak anak-anak muda yang tertarik untuk mendalami ilmu ini, ilmu yang sangat bermanfaat sekali,” harapnya.
Baginya, ini soal memelihara aset. “Tapi intinya adalah, saya bilang ini adalah ketiga aset bangsa yang harus dipelihara, harus diberi fasilitas untuk bekerja lebih baik, diminta untuk mengembangbiakan ilmunya untuk anak-anak muda,” tegas Tono sekali lagi.
Kasus yang melibatkan mereka memang cukup rumit. Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama ada lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, perkembangan terakhir menunjukkan status Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah digugurkan lewat proses restorative justice.
Nah, untuk klaster kedua, di situlah Roy Suryo dan kawan-kawan berada. Tiga tersangka di dalamnya adalah Roy Suryo sendiri, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai Dokter Tifa.
Pernyataan Tono Saksono ini tentu saja menyisakan banyak tanya. Di satu sisi, ada proses hukum yang harus berjalan. Di sisi lain, ada potensi keahlian yang disebut-sebut langka itu. Bagaimana akhirnya? Itu kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Dua Perusahaan China Menang Lelang PLTSa Bekasi dan Denpasar, Dampak Ekonomi Ditaksir Rp14 Triliun
Harga Pangan Mulai Stabil, Inflasi Terkendali di Pertengahan Ramadan
5 Rekomendasi Tempat Berburu Takjil Khas Surabaya Saat Ramadan
Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Bawang dan Daging Ayam Turun