OTT KPK Gagalkan Periode Kedua Wali Kota Madiun

- Selasa, 20 Januari 2026 | 10:35 WIB
OTT KPK Gagalkan Periode Kedua Wali Kota Madiun
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK

Senin (19/1/2026) kemarin, suasana di Madiun mendadak tegang. Wali Kota Maidi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasusnya diduga berkaitan dengan fee proyek dan dana CSR. Berita ini tentu saja mengguncang publik.

Menariknya, baru setahun sebelumnya, tepatnya 2 April 2025, Maidi melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN. Nilainya cukup fantastis: Rp16,9 miliar. Rinciannya menunjukkan, mayoritas hartanya tersimpan dalam aset tak bergerak.

Tanah dan bangunan yang dia miliki ditaksir senilai Rp16,074 miliar. Jumlah yang sangat besar. Di samping itu, ada juga kendaraan roda dua dan empat senilai Rp647 juta. Untuk harta bergerak lain dan kas, nilainya mencapai sekitar Rp95,8 juta dan Rp1,4 miliar.

Namun begitu, laporan itu juga mencantumkan utang sebesar Rp1,29 miliar. Jadi, posisi kekayaan bersihnya perlu dilihat dengan angka itu.

Lelaki kelahiran Plaosan, Magetan, 19 Mei 1961 ini bukanlah pendatang baru di dunia birokrasi. Karirnya di pemerintahan Kota Madiun sudah berjalan lebih dari dua dekade. Semuanya dimulai dari posisi yang cukup teknis.

Pada Juli 2002, Maidi mengawali langkahnya sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hanya setahun berselang, dia sudah naik jabatan menjadi Kepala Dinas-nya, posisi yang dipegangnya hingga 2006. Tampaknya, dia cukup mumpuni di bidang itu.

Puncak karir birokrasinya adalah saat dipercaya menjadi Sekretaris Daerah Kota Madiun dari 2009 hingga 2018. Pengalaman panjang di balik meja inilah yang kemudian melambungkannya ke kursi puncak.

Dia akhirnya terpilih sebagai Wali Kota Madiun pada 2019. Periode pertamanya berakhir di 2024. Tapi, bukan berarti karir politiknya selesai.

Dia kembali memenangkan kontestasi dan kini sedang menjalani periode keduanya, yang seharusnya berlangsung hingga 2030. Sayangnya, OTT KPK ini datang di tengah masa jabatan tersebut, mengaburkan segala rencana dan capaian yang mungkin sudah disusun.

Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi pengingat betapa pengawasan terhadap pejabat publik harus terus diperketat, terlepas dari seberapa lama mereka mengabdi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar