Senin (19/1/2026) kemarin, suasana di Madiun mendadak tegang. Wali Kota Maidi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasusnya diduga berkaitan dengan fee proyek dan dana CSR. Berita ini tentu saja mengguncang publik.
Menariknya, baru setahun sebelumnya, tepatnya 2 April 2025, Maidi melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN. Nilainya cukup fantastis: Rp16,9 miliar. Rinciannya menunjukkan, mayoritas hartanya tersimpan dalam aset tak bergerak.
Tanah dan bangunan yang dia miliki ditaksir senilai Rp16,074 miliar. Jumlah yang sangat besar. Di samping itu, ada juga kendaraan roda dua dan empat senilai Rp647 juta. Untuk harta bergerak lain dan kas, nilainya mencapai sekitar Rp95,8 juta dan Rp1,4 miliar.
Namun begitu, laporan itu juga mencantumkan utang sebesar Rp1,29 miliar. Jadi, posisi kekayaan bersihnya perlu dilihat dengan angka itu.
Lelaki kelahiran Plaosan, Magetan, 19 Mei 1961 ini bukanlah pendatang baru di dunia birokrasi. Karirnya di pemerintahan Kota Madiun sudah berjalan lebih dari dua dekade. Semuanya dimulai dari posisi yang cukup teknis.
Artikel Terkait
Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Bawang dan Daging Ayam Turun
5 Destinasi Hits di Padalarang yang Mudah Diakses via Kereta Cepat KCIC
Negosiasi Konser BTS di JIS Masuk Tahap Mendalam, Kepastian April 2026
PNM Gelar Program Ramadan Madani untuk Tebar Santunan dan Edukasi Anak