Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan, Pengendara Bebas Berkendara Hari Ini

- Jumat, 16 Januari 2026 | 09:50 WIB
Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan, Pengendara Bebas Berkendara Hari Ini

Hari ini, Jumat 16 Januari 2026, pengendara di Jakarta bisa bernapas lega. Kebijakan ganjil-genap resmi ditiadakan sepanjang hari.

Pengumuman ini datang langsung dari akun resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta. Libur nasional memperingati Isra Mikraj 2026 menjadi alasan peniadaan itu.

“Sehubungan dengan hari libur nasional Isra Mikraj 206, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan,”

Begitu bunyi keterangan resmi mereka.

Dasar hukumnya merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri. Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB menetapkan hari ini sebagai libur nasional untuk tahun 2026. Aturan ini, menurut Dishub, sudah cukup jelas untuk menangguhkan operasi ganjil-genap.

Di sisi lain, ada payung hukum lokal yang juga menguatkan. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dengan tegas menyebutkan hal serupa. Pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan, sistem ganjil-genap tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan tentu saja, hari libur nasional.


Halaman:

Komentar