KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Nonaktif Tersangka Suap ke Pegawai BPK

- Kamis, 11 Juni 2026 | 13:45 WIB
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Nonaktif Tersangka Suap ke Pegawai BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pengembangan perkara, lembaga antirasuah menduga bahwa Edison menggunakan sebagian uang suap yang ia terima dari proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyuap oknum pegawai BPK.

Penetapan status tersangka terhadap Edison merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Sehari setelahnya, Selasa, 9 Juni 2026, penyidik meningkatkan status hukum Edison dari terperiksa menjadi tersangka. Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Ketiga tersangka tersebut adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; keponakan bupati, Adi Triyadi; serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi. KPK menduga bahwa Edison menerima suap sebesar Rp500 juta dari Cory. Uang tersebut diduga diterima melalui perantara Abi Nurwardani.

Suap tersebut, menurut KPK, merupakan bentuk imbalan untuk menjaga hubungan baik antara pihak penyedia barang dan pemerintah daerah. Pasalnya, PT MSA yang bergerak sebagai supplier smart board telah memenangkan proyek pengadaan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun 2025. Tidak hanya itu, Abi Nurwardani juga diduga menerima setoran uang dari sejumlah rekanan dinas lainnya di wilayah Muara Enim.

Dalam proses penyidikan, KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini. Seluruh tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar