Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

- Rabu, 14 Januari 2026 | 12:40 WIB
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

Kasus Yoon ini digabungkan dengan persidangan dua orang kepercayaannya: mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan mantan Kapolri Cho Ji-ho. Untuk Kim, jaksa menuntut penjara seumur hidup. Sementara Cho diharapkan mendekam 20 tahun penjara karena dianggap menjalankan perintah ilegal Yoon. Sidang juga menjerat lima terdakwa lainnya.

Di sisi lain, meski telah jatuh, Yoon ternyata masih punya pengikut. Kalangan sayap kanan yang loyal masih melihatnya sebagai martir, seorang yang berani melawan Partai Demokrat pimpinan Presiden sekarang, Lee Jae Myung. Lee sendiri terpilih pada Juni lalu, dalam pemilihan yang digelar setelah pemakzulan Yoon.

Yoon, yang kini berusia 65 tahun, tercatat sebagai presiden petahana pertama di negara itu yang pernah ditahan. Ia sudah berbulan-bulan mendekam, menghadapi serangkaian persidangan kriminal. Bulan lalu saja, untuk kasus terpisah terkait penghalangan keadilan dalam upaya darurat militer, jaksa sudah menuntutnya 10 tahun penjara.

Kini, semua mata tertuju pada Februari mendatang. Itulah saat pengadilan dijadwalkan membacakan putusan akhir. Tentu saja, tuntutan jaksa belum tentu sepenuhnya diikuti oleh hakim. Itu selalu jadi ketegangan tersendiri di setiap persidangan.

Bagaimanapun, aksi mendadak Yoon pada 3 Desember 2024 itu telah mengubah segalanya. Saat itu, dunia internasional dikejutkan oleh deklarasi darurat militernya. Alasannya untuk menghadapi ancaman Korea Utara, tapi banyak yang curiga itu hanya taktik untuk bertahan di tengah badai politik dalam negeri. Beberapa jam yang kacau itu, rupanya cukup untuk menjungkirbalikkan sebuah kepresidenan dan membawanya ke ambang hukuman paling berat.


Halaman:

Komentar