JAKARTA – Kabar soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker masih jadi perbincangan hangat. Banyak pekerja bertanya-tanya, benarkah program ini akan cair lagi di Januari 2026? Hingga detik ini, jawabannya belum jelas. Pemerintah sendiri belum mengeluarkan keputusan resmi.
BSU sendiri adalah bantuan tunai dari pemerintah untuk pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi. Besarannya Rp 300.000 per bulan, diberikan untuk dua bulan. Jadi total yang diterima pekerja sebesar Rp 600.000.
Nah, penyalurannya dilakukan lewat kerja sama Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dana akan ditransfer langsung ke rekening pekerja di bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia.
Lalu, siapa saja yang berhak mendapat bantuan ini? Syaratnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Poin-poin utamanya begini:
Pertama, penerima harus Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid. Kedua, dia harus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah, dengan ketentuan pendaftaran paling lambat April 2025 meski ada juga sumber yang menyebut patokan Maret atau Juni, yang pasti mengacu data terbaru Kemnaker.
Ketiga, penghasilan per bulan maksimal Rp 3,5 juta, atau mengikuti Upah Minimum Regional jika angkanya lebih rendah dari itu. Keempat, yang bukan ASN, TNI, atau Polri. Kelima, sedang tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja di periode yang sama.
Syarat lainnya, pekerja harus berada di sektor formal dengan status PKWTT atau PKWT. Dan yang terakhir, punya rekening aktif di bank penyalur yang sudah disebutkan tadi.
Artikel Terkait
Akhirnya, Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Mulai Dibongkar
Gubernur DKI Tegur Transjakarta Usai Penumpang Tunanetra Jatuh ke Got
Dunia Otomotif Berguncang: Audi Resmi Masuk F1, Kia Berubah Haluan, dan Vacuum Cleaner China Bikin Mobil Listrik Gila
TNI Terobos Medan Terjal Gayo Lues, Bawa Bantuan dan Harapan