Kemnaker Tegaskan: BSU 2026 Masih Simpang Siur, Waspada Hoaks!

- Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00 WIB
Kemnaker Tegaskan: BSU 2026 Masih Simpang Siur, Waspada Hoaks!

Ada juga persyaratan teknis yang perlu diperhatikan. Data pribadi di BPJS Ketenagakerjaan harus lengkap dan terverifikasi. Pekerja tidak boleh dalam status nonaktif atau PHK saat proses verifikasi berlangsung. Selain itu, nominal gaji yang tercatat di BPJS harus sesuai dengan slip gaji asli dari perusahaan.

Bagi yang ingin mengecek status penerima, caranya cukup sederhana. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id. Lalu, gulir layar ke bawah hingga menemukan kotak pengecekan. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan yang muncul. Terakhir, klik 'Cek Status'. Hasilnya akan langsung terlihat di layar.

Kembali ke isu pencairan di tahun 2026. Beredar kabar di media sosial yang menyebut BSU akan cair Januari depan. Menanggapi hal ini, Kemnaker angkat bicara.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, secara tegas meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati. Dia mengingatkan agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi yang mengarahkan ke tautan pendaftaran mencurigakan.

Demikian penjelasan Faried dalam keterangan resmi yang dirilis Rabu (7/1/2026).

Dia melanjutkan, penyaluran BSU terakhir memang dilakukan tahun lalu. Jumlah penerimanya mencapai lebih dari 16 juta pekerja yang memenuhi syarat. Namun begitu, untuk tahun 2026 ini, belum ada keputusan lebih lanjut. Jadi, semua informasi yang beredar saat ini belum bisa dipastikan kebenarannya. Masyarakat diharap tetap mengikuti informasi dari kanal resmi.


Halaman:

Komentar