Sepanjang tahun 2025, Kementerian Perdagangan ternyata kebanjiran laporan dari konsumen. Tercatat, ada 7.887 laporan yang masuk ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN). Angka yang cukup besar, bukan?
Nah, dari ribuan laporan itu, mayoritasnya adalah pengaduan tepatnya 7.526 kasus. Sisanya, 258 pertanyaan dan 103 informasi. Menariknya, hampir semua berhasil ditangani. "Sebanyak 7.853 laporan, atau 99 persen, sudah kami selesaikan," jelas Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, lewat keterangan tertulis pada Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, masih ada 34 pengaduan yang tersisa. Kasus-kasus ini berasal dari sektor elektronik, kendaraan bermotor, dan jasa pariwisata. Proses penyelesaiannya masih berjalan.
Lantas, apa sih yang paling banyak dikeluhkan? Ternyata, masalahnya berpusat pada transaksi daring. Bayangkan, dari total laporan, 7.836 di antaranya terkait perdagangan elektronik. Artinya, 99 persen masalah konsumen tahun lalu bersumber dari belanja online.
Kalau dirinci, untuk produk elektronik dan kendaraan bermotor, keluhannya klasik: barang yang datang tidak sesuai pesanan, cepat rusak, atau susahnya mengklaim garansi di service center. Pokoknya, bikin jengkel.
Di sisi lain, sektor sistem pembayaran juga tak kalah ribut. Konsumen banyak mengeluhkan soal isi ulang saldo yang bermasalah. Gangguan dalam penggunaan paylater dan kartu kredit juga kerap jadi sumber masalah.
Yang mencengangkan, nilai transaksi yang dipersoalkan konsumen melonjak drastis. Tahun 2025, nilainya mencapai Rp18,1 miliar. Angka ini naik fantastis, 379 persen, dibanding tahun 2024 yang hanya Rp3,7 miliar.
Moga Simatupang melihat fenomena ini sebagai sinyal positif. "Hal ini bisa mengindikasikan bahwa indeks keberdayaan konsumen Indonesia sudah pada level kritis," ujarnya.
Maksudnya, konsumen kita sekarang sudah lebih berani. Mereka tak segan lagi menyuarakan masalah dan memperjuangkan hak lewat jalur yang resmi.
Lalu, lewat mana saja mereka melapor? Salurannya beragam. Bisa lewat WhatsApp di nomor 0853 1111 1010, email ke [email protected], atau telepon ke (021) 3441839. Tak sedikit juga yang memilih cara konvensional: mengirim surat atau datang langsung ke kantor Kementerian Perdagangan.
Jadi, gelombang pengaduan ini bukan cuma angka. Ia cerita tentang konsumen yang makin melek hak dan pemerintah yang berusaha menampung aspirasi mereka. Meski kadang berbelit, prosesnya terus berjalan.
Artikel Terkait
AS Cabut Keringanan Sanksi Minyak untuk Iran dan Rusia
Menkeu Purbaya Tolak Tawaran Pinjaman IMF, Sebut Ketahanan Fiskal RI Kuat
Indonesia Tolak Tawaran Pinjaman IMF, Andalkan Cadangan Fiskal Rp420 Triliun
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Lintas Negara, Rugikan Korban Puluhan Miliar