Myanmar Berhadapan dengan Mahkamah Internasional atas Tuduhan Genosida Rohingya

- Senin, 12 Januari 2026 | 14:50 WIB
Myanmar Berhadapan dengan Mahkamah Internasional atas Tuduhan Genosida Rohingya

JAKARTA Sidang yang ditunggu-tunggu akhirnya dimulai. Pada Senin (12/1/2026) nanti, Myanmar harus berhadapan dengan tuduhan mengerikan: genosida terhadap minoritas etnis Rohingya. Pengadilan tertinggi PBB, Mahkamah Internasional, akan menjadi panggungnya.

Kasus ini sebenarnya bukan hal baru. Gambia sudah mengajukannya ke ICJ sejak 2019 lalu. Intinya, negara Afrika itu menilai apa yang dilakukan militer Myanmar pada 2017 mereka menyebutnya "operasi pembersihan" telah melanggar Konvensi Genosida 1948. Tentu saja, Myanmar yang kini dikuasai junta militer membantah semua tuduhan ini.

“Tanpa Mahkamah Internasional, militer tidak akan bertanggung jawab kepada siapa pun. Tidak akan ada batasan bagi penganiayaan dan penghancuran akhir mereka terhadap Rohingya,”

Begitu kira-kira argumen pengacara Paul S. Reichler yang mewakili Gambia, disampaikan dalam sidang pendahuluan tahun 2022 silam. Kata-katanya keras, menggambarkan betapa gentingnya situasi ini.

Memang, cerita awalnya bermula dari serangan kelompok pemberontak Rohingya di negara bagian Rakhine. Myanmar lalu melancarkan kampanye balasan di tahun 2017. Hasilnya? Sebuah bencana kemanusiaan. Pasukan keamanan dituduh melakukan pembunuhan, pemerkosaan massal, membakar ribuan rumah. Lebih dari 700.000 orang Rohingya terpaksa kabur, menyelamatkan diri ke Bangladesh.

Nasib mereka di pengasingan pun tak kalah suram. Sekitar 1,2 juta orang kini hidup dalam kepedihan di kamp-kamp pengungsian yang kacau dan sesak. Keadaan di sana sangat memprihatinkan. Anak-anak direkrut kelompok bersenjata, sementara gadis-gadis belia bahkan yang masih 12 tahun dipaksa terjun ke dunia pelacuran. Belum lagi masalah bantuan. Pemotongan drastis bantuan luar negeri oleh pemerintahan Trump tahun lalu efeknya parah: ribuan sekolah terpaksa tutup, anak-anak kelaparan.

Di tengah keputusasaan, sidang di ICJ ini setidaknya memberi secercah cahaya.

“Kasus Myanmar di hadapan Mahkamah Internasional adalah secercah harapan bagi ratusan ribu orang seperti saya. Ini bukti bahwa perjuangan kami untuk keadilan tidak akan diabaikan,”

kata Lucky Karim dari Refugee Women for Peace and Justice. Pernyataannya dilansir Associated Press.


Halaman:

Komentar