Pakar Hukum Tuding Ketua MK Sahartoyo Ilegal di Hadapan Komisi III DPR

- Kamis, 08 Januari 2026 | 11:50 WIB
Pakar Hukum Tuding Ketua MK Sahartoyo Ilegal di Hadapan Komisi III DPR

Di ruang rapat Komisi III DPR, Kamis lalu, suasana sempat tegang. Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi tak sungkan menyampaikan pendapatnya yang cukup tajam. Intinya, dia menilai jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini ilegal. Klaimnya ini bukan tanpa dasar.

Rullyandi bersandar pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Putusan itu, katanya, sudah berkekuatan hukum tetap sejak akhir 2024. Namun, putusan tersebut diabaikan.

"Saya berpendapat ini, mohon maaf, apakah hari ini Ketua MK kita itu Ketua MK yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal. Ya, ini salah satu bukti bahwa tidak menghormati putusan Pengadilan TUN nomor 604 yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024," tegas Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum itu.

Menurut penjelasannya, Pengadilan TUN Jakarta sebelumnya telah mengabulkan sebagian gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman. Inti putusannya, SK pengangkatan Suhartoyo dibatalkan dan harus dicabut.

"Dan menyatakan SK pengangkatan Pak Suhartoyo dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut," ucapnya.

Lalu, bagaimana seharusnya? Rullyandi mengingatkan, pemilihan Ketua MK harus dilakukan oleh para hakim konstitusi melalui rapat pleno, sesuai aturan undang-undang. Nah, masalahnya muncul di sini.

Dia menyoroti fakta yang tercantum di website MK. Rapat pleno yang mengangkat Suhartoyo ternyata masih merujuk pada rapat tahun 2023, yang notabene dasar SK-nya sudah dibatalkan pengadilan. "Naudzubillah min dzalik, Pak," tambahnya.

Bagi Rullyandi, ini adalah pembiaran yang tak bisa ditutup-tutupi. Sebagai akademisi, dia geram. Semua pihak yang diam, di matanya, ikut bersalah.

"Oleh karena itu, semua saya anggap tidak negarawan. sembilan-sembilannya tidak negarawan. Kenapa? Karena ada pembiaran terhadap Ketua MK ilegal. Karena itulah produk-produk yang dihasilkan ini banyak yang melenceng oleh negarawan-negarawan sekarang yang di MK," paparnya dengan nada tinggi.

Dia pun memberi contoh. Putusan MK Nomor 135 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal disebutnya telah melampaui batas, bahkan mengubah jiwa UUD 1945 dengan memperpanjang periode penyelenggaraan pemilu. "Apa benar cara kita bernegara begitu? Nah, oleh karena itu perlu juga dilakukan reformasi di MK. Ya mungkin bapak-bapaklah yang akan nanti (reformasi)," tuturnya.

Usulan reformasi itu rupanya mendapat sambutan. Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, sepertinya sepaham. Dia mengamini bahwa reformasi di MK perlu dipertimbangkan, mengingat sejumlah putusannya dinilai ambigu.

"Kalau tadi reformasi MK boleh juga nanti itu. Nanti kita lihat itu. Karena memang banyak putusan MK ini agak-agak kabur-kabur, sifatnya nggak jelas hari ini gitu loh. Harusnya kalau poinnya jelas lebih enak dia," ujar Rano merespons.

Pembahasan di rapat itu pun berlanjut, meninggalkan tanda tanya besar tentang legitimasi pimpinan lembaga tertinggi pengawal konstitusi tersebut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar