Pakar Hukum Tuding Ketua MK Sahartoyo Ilegal di Hadapan Komisi III DPR

- Kamis, 08 Januari 2026 | 11:50 WIB
Pakar Hukum Tuding Ketua MK Sahartoyo Ilegal di Hadapan Komisi III DPR

Di ruang rapat Komisi III DPR, Kamis lalu, suasana sempat tegang. Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi tak sungkan menyampaikan pendapatnya yang cukup tajam. Intinya, dia menilai jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini ilegal. Klaimnya ini bukan tanpa dasar.

Rullyandi bersandar pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Putusan itu, katanya, sudah berkekuatan hukum tetap sejak akhir 2024. Namun, putusan tersebut diabaikan.

"Saya berpendapat ini, mohon maaf, apakah hari ini Ketua MK kita itu Ketua MK yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal. Ya, ini salah satu bukti bahwa tidak menghormati putusan Pengadilan TUN nomor 604 yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024," tegas Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum itu.

Menurut penjelasannya, Pengadilan TUN Jakarta sebelumnya telah mengabulkan sebagian gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman. Inti putusannya, SK pengangkatan Suhartoyo dibatalkan dan harus dicabut.

"Dan menyatakan SK pengangkatan Pak Suhartoyo dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut," ucapnya.

Lalu, bagaimana seharusnya? Rullyandi mengingatkan, pemilihan Ketua MK harus dilakukan oleh para hakim konstitusi melalui rapat pleno, sesuai aturan undang-undang. Nah, masalahnya muncul di sini.

Dia menyoroti fakta yang tercantum di website MK. Rapat pleno yang mengangkat Suhartoyo ternyata masih merujuk pada rapat tahun 2023, yang notabene dasar SK-nya sudah dibatalkan pengadilan. "Naudzubillah min dzalik, Pak," tambahnya.


Halaman:

Komentar