"Karena kan penyidik itu kan bersifat objektif banget atau subjektif banget. Dia melihat 'oh orang ini kok ngeles terus ya apa gimana ya', mereka akan berpikir 'oh kayaknya memang layak untuk ditahan daripada nanti barang buktinya jadi rusak atau mempengaruhi saksi yang lain',"
Karena itulah, Doktif bersikukuh akan terus maju. Ia bertekad memperjuangkan hak konsumen yang merasa dirugikan.
"Enggak ada kata maaf. Ya nanti kamu mau bohongi penyidik juga, tapi sebenarnya sih kalau dia membohongi penyidik juga penyidik juga akan tahu. Bahkan kemungkinan besar akan ditahan juga langsung dengan senang hati kan,"
Laporan yang dibuat Doktif sendiri tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Itu dilayangkan tanggal 2 Desember 2024. Inti masalahnya, Richard Lee diduga menjual produk kecantikan yang izin edarnya sudah dicabut. Dan dalam laporan itu, Doktif bertindak sebagai korban.
Namun begitu, perseteruan ini berjalan dua arah. Di sisi lain, Doktif sendiri justru sudah ditetapkan sebagai tersangka. Status itu ia dapatkan dari laporan balasan Richard Lee yang menudingnya melakukan pencemaran nama baik.
Perkara itu kini berproses di Polres Jakarta Selatan. Doktif disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang ITE, terkait pencemaran nama baik di dunia digital. Situasinya jadi saling melaporkan.
Artikel Terkait
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 18 Maret, Andalkan WFA untuk Sebaran Arus
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Denpasar, Evakuasi Warga dan Wisatawan Berlangsung
Kurma di Bulan Ramadan: Tradisi Berbuka yang Didukung Bukti Ilmiah
Ragam Jenis Kurma untuk Berbuka Puasa, dari Ajwa hingga Safawi