BNN Gerebek Pabrik Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen Mewah Ancol

- Rabu, 07 Januari 2026 | 04:40 WIB
BNN Gerebek Pabrik Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen Mewah Ancol

Operasi narkoba yang digelar di sebuah apartemen mewah Ancol, Jakarta Utara, akhirnya membuahkan hasil. BNN berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga menjalankan pabrik narkoba jenis liquid vape dan happy water. Mereka punya peran masing-masing dalam bisnis gelap ini.

Budi Wibowo, Plt Deputi Pemberantasan BNN, menjelaskan soal peran keempatnya. "Petugas mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran sebagai kurir, peracik, atau pembiaya," katanya di lokasi, Selasa lalu.

Menurut Budi, awal mula pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua orang, HS dan DM. Keduanya ketahuan membawa bahan yang diduga narkotika. Setelah diselidiki lebih lanjut, rupanya mereka berdua bertugas sebagai kurir. Tugasnya spesifik: mengambil barang dari China dan menyelundupkannya ke Indonesia.

"Menurut pengakuan tersangka ada kurir yang bertugas khusus untuk mengambil barang itu dan membawa masuk ke Indonesia," ujar Budi.

Dari situ, penyidik kemudian mengembangkan kasusnya. Hasilnya, dua orang lagi berhasil diamankan, yaitu PS dan HSN. PS, yang berjenis kelamin perempuan, diduga punya peran krusial. Dia disebut-sebut sebagai peracik sekaligus otak yang mengendalikan operasi haram ini.

Saat penggerebekan, petugas langsung melakukan olah TKP dan interogasi di tempat. Hasil sitaannya cukup mencengangkan. Ada 2.010 serbuk rasa dan 85 cartridge vape yang sudah siap diedarkan. Belum lagi peralatan produksinya: alat pemasak, timbangan, dan sekitar 13.000 ml cairan yang masih akan diolah menjadi narkoba cair.

Untuk tindakannya, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal-pasal berlapis seperti Pasal 114 dan 112. Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari 5 atau 6 tahun penjara, hingga yang paling ekstrem: hukuman mati.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar