Kementerian Perhubungan akhirnya mengambil tindakan tegas. Menyusul kecelakaan tragis di Tol Krapyak beberapa waktu lalu, izin operasi PT Cahaya Wisata Transportasi, atau yang dikenal sebagai PO Cahaya Trans, resmi dibekukan. Langkah ini bukan sekadar peringatan, melainkan sanksi administratif yang berlaku penuh selama satu tahun ke depan.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.
"Selama masa pembekuan ini, perusahaan wajib memperbarui seluruh perizinan usahanya dan Kartu Pengawasan," tegas Aan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
"Tak hanya itu, mereka juga harus mendaftarkan semua armadanya ke sistem perizinan online. Itu kewajiban pertama yang harus dipenuhi," tambahnya.
Di sisi lain, ada tugas lain yang menunggu. PO Cahaya Trans diberi tenggat waktu tiga bulan untuk menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan. Semua ini harus beres sebelum izin usaha baru mereka terbit.
"Perusahaan ini juga harus memperbaiki segala kesalahan dan mempertanggungjawabkan pelanggarannya. Laporannya harus sampai ke meja kami," katanya lagi.
Kalau kewajiban-kewajiban itu diabaikan? Konsekuensinya lebih berat. Izin penyelenggaraan untuk bus AKAP dan bus pariwisata bisa dicabut permanen. Titik.
Lantas, apa saja pelanggaran yang dilakukan? Dari hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, terungkap beberapa poin serius. Perusahaan ini dinilai lalai melaporkan perubahan kepengurusannya sendiri. Mereka juga kedapatan mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
"Lebih parah lagi, mereka masih nekat mengoperasikan bus yang izinnya sudah kadaluarsa," ujar Aan.
"Dan yang paling menyedihkan, kelalaian dalam pengoperasian ini berujung pada kecelakaan yang merenggut nyawa."
Kecelakaan itu sendiri terjadi pada 22 Desember 2025. Bus bernomor polisi B 7201 IV itu oleng dan terguling di ruas menikung Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang. Dugaan sementara, pengemudi kehilangan kendali. Akibatnya sungguh pilu: 16 orang meninggal dunia, 12 lainnya luka-luka.
"Kami tidak akan toleransi," pungkas Aan dengan nada tegas. "Sanksi tegas kami berikan agar efek jeranya terasa. Semoga ini jadi pelajaran berharga bagi semua perusahaan bus agar taat aturan. Keselamatan penumpang itu nomor satu."
(Rahmat Fiansyah)
Artikel Terkait
Tiket Mudik Lebaran 2026 Ludes 1,62 Juta, Okupansi Kereta Capai 42%
Indonesia dan Negara Arab Kecam Keras Pernyataan Dubes AS soal Hak Israel Kuasai Timur Tengah
HIMKI Dorong Pemerintah Perjuangkan Tarif Nol Persen untuk Ekspor Mebel ke AS
KPAI Desak Perlindungan Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan oleh Brimob di Maluku