Oleh: Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting
Hingga kini, sunyi saja dari Kejaksaan. Tak ada kabar soal berkas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa yang sudah dilimpahkan Polda Metro pekan lalu. Kita semua masih menunggu.
Yang menarik, tentu saja, tanggapan Jaksa nanti. Apakah berkas itu langsung dinyatakan lengkap dan siap disidang atau justru dikembalikan karena dianggap kurang? Pilihan antara P21 dan P19 ini bukan sekadar prosedur. Ini soal arah kasus ijazah Jokowi yang sudah berlarut-larut itu.
Kalau menurut penyidik, bukti-bukti sudah sangat banyak. Dokumen, saksi fakta, ahli, semuanya ada. Untuk kasus yang sebenarnya tak terlalu rumit, rasanya tak ada alasan lagi untuk P19. Kalau masih dikembalikan, ya wajar publik bertanya-tanya: kurang apa lagi?
Di sisi lain, kalau langsung P21, ada sinyal menarik. Bisa jadi Jaksa menganut pandangan bahwa keaslian ijazah itu tak perlu dibuktikan dulu. Cukup berbekal keterangan UGM dan hasil Labfor Mabes Polri, mereka langsung fokus ke perkara pencemaran nama baik dan fitnah. Nanti, terserah hakimlah apakah mau membongkar soal keaslian itu atau tidak.
Kalau jalur ini yang ditempuh, maka bersiaplah. Isu keaslian ijazah Jokowi mungkin tak akan pernah terjawab tuntas. Segala kecurigaan yang diangkat Roy Suryo dan kawan-kawan akan menggantung begitu saja. Antiklimaks, memang. Tapi percayalah, publik tak akan diam. Masalah ini akan terus bergema.
Namun begitu, skenario P19 justru lebih menarik. Artinya, Jaksa punya pendekatan berbeda dengan penyidik. Mereka ingin kepastian dulu soal keaslian dokumen itu sebelum maju ke pengadilan. Bukan cuma soal fitnah. Wajar sih, sebab nanti yang bertarung di persidangan adalah Jaksa, bukan penyidik. Mereka butuh landasan yang benar-benar kokoh.
Ada satu hal yang jadi rahasia umum: pengaruh kekuasaan terhadap penegakan hukum. Kuasa hukum Eggi Sujadna dan Elida Netti sempat mengungkapkan hal itu secara tak langsung. Bagaimana permintaan SP3 bisa diproses dengan cepat sekali, misalnya. Di tubuh Polisi, pengaruh itu mungkin terasa kuat. Di Kejaksaan, sekatnya mungkin masih ada walau kita tak tahu seberapa tebal.
Pada akhirnya, kepentingan publik sebenarnya sederhana. Kasus ini harus cepat berakhir, dan kebenaran soal ijazah yang beredar luas itu harus terungkap. Asli atau palsu, harus ada titik terang.
Roy Suryo dan kawan-kawan, lewat kuasa hukumnya Refly Harun, sudah berjanji. Mereka akan meminta maaf kepada Jokowi jika ijazahnya terbukti asli. Janji yang terdengar lugas dan jujur. Tinggal sekarang, apakah proses hukum akan memberi ruang untuk membuktikan janji itu, atau justru mengubur pertanyaan besar publik selamanya.
Kita lihat saja nanti.
Artikel Terkait
Bareskrim dan FBI Buru 2.400 Pembeli Alat Phishing Buatan Pasangan NTT, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Empat Pelajar SMK di Lampung Barat Temukan Celah Keamanan Sistem Digital NASA, Diakui sebagai White Hacker Dunia
Trabzonspor Lolos ke Babak Berikutnya Piala Turki Usai Kalahkan Samsunspor Lewat Adu Penalti
Pabrik Minyakita di Sidoarho Curangi Takaran, Isi Jeriken 5 Liter Hanya 4,3 Liter