Pemerintah, lewat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya mengambil langkah tegas. Pengawasan terhadap ekosistem aset digital di Indonesia bakal diperketat. Ini bukan wacana lagi, melainkan aturan resmi yang sudah ditandatangani.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK sebelumnya. Intinya, para Penyedia Jasa Aset Kripto atau exchanger kini punya kewajiban baru yang cukup berat. Mereka harus melaporkan informasi keuangan dan transaksi penggunanya secara rutin ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan ini sendiri diundangkan tepat di penghujung tahun, 31 Desember 2025.
Menurut sejumlah analis, langkah ini jelas merupakan upaya strategis. Tujuannya ganda: meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendongkrak penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang selama ini dinilai masih "abu-abu".
Lalu, data apa saja yang harus dilaporkan? Cukup detail. Mulai dari identitas lengkap dan NPWP pengguna, nilai pasar aset kripto mereka, hingga saldo uang tunai di akun pada akhir periode. Bahkan status validasi mandiri atau self-certification pun masuk dalam daftar.
"Informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan... berisi informasi Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Entitas,"
Begitu bunyi Pasal 41 ayat (1) PMK 108/2025 yang dikutip Selasa (6/1/2026).
Artikel Terkait
Sekutu Trump Ancam Bunuh Khamenei di Tengah Gelombang Demo Iran
Suzuki Pastikan Suku Cadang Baleno Tetap Tersedia Meski Sudah Pensiun
Raja Ampat Pasang Tarif Masuk Baru: Rp 1 Juta untuk Turis Asing
Layanan Kesehatan di Wilayah Banjir Sumatera Mulai Bangkit, 87 RS Kembali Beroperasi