Pemerintah Pasang Mata-Mata Baru di Dunia Kripto, Laporan Wajib ke Pajak

- Selasa, 06 Januari 2026 | 12:30 WIB
Pemerintah Pasang Mata-Mata Baru di Dunia Kripto, Laporan Wajib ke Pajak

Pemerintah, lewat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya mengambil langkah tegas. Pengawasan terhadap ekosistem aset digital di Indonesia bakal diperketat. Ini bukan wacana lagi, melainkan aturan resmi yang sudah ditandatangani.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK sebelumnya. Intinya, para Penyedia Jasa Aset Kripto atau exchanger kini punya kewajiban baru yang cukup berat. Mereka harus melaporkan informasi keuangan dan transaksi penggunanya secara rutin ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan ini sendiri diundangkan tepat di penghujung tahun, 31 Desember 2025.

Menurut sejumlah analis, langkah ini jelas merupakan upaya strategis. Tujuannya ganda: meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendongkrak penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang selama ini dinilai masih "abu-abu".

Lalu, data apa saja yang harus dilaporkan? Cukup detail. Mulai dari identitas lengkap dan NPWP pengguna, nilai pasar aset kripto mereka, hingga saldo uang tunai di akun pada akhir periode. Bahkan status validasi mandiri atau self-certification pun masuk dalam daftar.

"Informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan... berisi informasi Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Entitas,"

Begitu bunyi Pasal 41 ayat (1) PMK 108/2025 yang dikutip Selasa (6/1/2026).

Yang menarik, aturan ini juga menjaring transaksi ritel. Misalnya, kalau ada yang beli barang atau pakai jasa dengan kripto senilai lebih dari USD 50.000, transaksi itu wajib dilaporkan ke fiskus. Ini menunjukkan pemerintah ingin menjangkau semua celah, tak hanya perdagangan asetnya saja.

Laporannya sendiri harus disampaikan setiap tahun, mencakup data transaksi sepanjang tahun kalender. Prosedurnya pun wajib elektronik. Bahkan, kalau dalam setahun itu sama sekali tidak ada transaksi yang masuk kategori wajib lapor, pihak exchanger tetap tidak bisa bernapas lega.

"Dalam hal tidak terdapat informasi Aset Kripto Relevan... PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil,"

Demikian tegas Pasal 41 ayat (8). Intinya, lapor nihil pun harus tetap dilaporkan. Tidak ada alasan untuk mengabaikan kewajiban ini.

Di sisi lain, langkah ini punya maksud yang jelas: menyamakan perlakuan. Aktivitas ekonomi di dunia kripto harus tunduk pada aturan perpajakan yang setara dengan aset keuangan konvensional. Dengan data identitas exchanger yang lengkap nama, alamat, NPWP yang tercantum dalam laporan, DJP bakal punya peta yang kuat. Basis data ini menjadi senjata utama untuk memantau dan mengejar potensi pajak yang selama ini mungkin belum tergarap maksimal.

Efeknya? Ruang gerak para pelaku di industri kripto dipastikan akan lebih transparan. Atau setidaknya, lebih terpantau. Bagi pemerintah, ini adalah langkah penting untuk merangkul era digital tanpa kehilangan hak penerimaan negara. Tinggal tunggu eksekusinya di lapangan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar