Semua ini berawal dari unggahan di TikTok. Lewat akunnya, Doktif sempat menyebut bahwa Richard Lee tak punya Surat Izin Praktik (SIP) untuk sebuah klinik di Palembang.
Namun begitu, klaim itu rupanya bermasalah. Dwi menyebut pernyataan Doktif dianggap tidak sesuai fakta dan berpotensi besar merusak reputasi Richard Lee.
"Klaim itu kemudian dipersoalkan karena dianggap tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi merusak reputasi pelapor," ungkap Dwi.
Untuk mengusut tuntas, penyidik pun telah bergerak. Mereka tak main-main, sudah memeriksa puluhan saksi guna mengumpulkan barang bukti.
"Sejauh ini, sebanyak 22 saksi telah kami periksa," tutup Dwi mengakhiri penjelasannya.
Artikel Terkait
Agak Laen 2 Cetak Sejarah, Geser JUMBO Jadi Raja Box Office Indonesia
Nasi Teri Pojok Gejayan: Legenda Kuliner Malam yang Tak Pernah Sepi
Guntur Romli Dukung Langkah Hukum Demokrat Soal Tudingan ke SBY
Mulai 2026, Buang Sampah Sembarangan di Kuala Lumpur Bisa Kena Denda Rp 8,4 Juta Plus Kerja Sosial