Semua ini berawal dari unggahan di TikTok. Lewat akunnya, Doktif sempat menyebut bahwa Richard Lee tak punya Surat Izin Praktik (SIP) untuk sebuah klinik di Palembang.
Namun begitu, klaim itu rupanya bermasalah. Dwi menyebut pernyataan Doktif dianggap tidak sesuai fakta dan berpotensi besar merusak reputasi Richard Lee.
"Klaim itu kemudian dipersoalkan karena dianggap tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi merusak reputasi pelapor," ungkap Dwi.
Untuk mengusut tuntas, penyidik pun telah bergerak. Mereka tak main-main, sudah memeriksa puluhan saksi guna mengumpulkan barang bukti.
"Sejauh ini, sebanyak 22 saksi telah kami periksa," tutup Dwi mengakhiri penjelasannya.
Artikel Terkait
Indonesia dan Arm Jalin Kerja Sama Strategis untuk Kuasai Teknologi Desain Chip
Menhub Proyeksikan Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 18 Maret, Andalkan WFA untuk Sebaran Arus
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Denpasar, Evakuasi Warga dan Wisatawan Berlangsung