Semua ini berawal dari unggahan di TikTok. Lewat akunnya, Doktif sempat menyebut bahwa Richard Lee tak punya Surat Izin Praktik (SIP) untuk sebuah klinik di Palembang.
Namun begitu, klaim itu rupanya bermasalah. Dwi menyebut pernyataan Doktif dianggap tidak sesuai fakta dan berpotensi besar merusak reputasi Richard Lee.
"Klaim itu kemudian dipersoalkan karena dianggap tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi merusak reputasi pelapor," ungkap Dwi.
Untuk mengusut tuntas, penyidik pun telah bergerak. Mereka tak main-main, sudah memeriksa puluhan saksi guna mengumpulkan barang bukti.
"Sejauh ini, sebanyak 22 saksi telah kami periksa," tutup Dwi mengakhiri penjelasannya.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT Kasus Pemerasan
Polisi Lampung Gerebek Tiga Gudang Solar Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp160 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan Rp2,7 Miliar ke OPD
Harga BBM Pertamina April 2026 Tak Berubah, Ikuti Kebijakan Pemerintah