Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan dokter Samira, yang lebih dikenal sebagai Doktif, sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama dokter Richard Lee. Penetapan ini sendiri sudah dilakukan sejak pertengahan Desember lalu.
Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, yang membenarkan informasi ini. Menurutnya, status tersangka sudah disematkan pada 12 Desember 2025.
"Perkara yang dilaporkan oleh dokter Richard Lee dengan terlapor dokter Samira saat ini sudah masuk tahap tersangka. Penetapan dilakukan pada 12 Desember 2025," kata Dwi kepada media.
Jadi, Doktif kini terjerat Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu, seperti kita tahu, mengatur soal pencemaran nama baik di dunia digital.
"Perkaranya terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang ITE," jelasnya lagi.
Artikel Terkait
Agak Laen 2 Cetak Sejarah, Geser JUMBO Jadi Raja Box Office Indonesia
Nasi Teri Pojok Gejayan: Legenda Kuliner Malam yang Tak Pernah Sepi
Guntur Romli Dukung Langkah Hukum Demokrat Soal Tudingan ke SBY
Mulai 2026, Buang Sampah Sembarangan di Kuala Lumpur Bisa Kena Denda Rp 8,4 Juta Plus Kerja Sosial