Kabar penting datang dari Kementerian Haji dan Umrah. Mulai hari ini, 2 Januari 2025, dibuka kembali kesempatan untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih. Ini untuk gelombang kedua tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Masa pelunasannya singkat, cuma satu pekan, dan akan ditutup tepat pada 9 Januari 2026 mendatang.
Nurchalis, selaku Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, menjelaskan bahwa tahap kedua ini memang dikhususkan bagi beberapa kelompok jemaah. Tujuannya jelas: memastikan mereka bisa berangkat pada musim haji tahun ini. "Jamaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan," pesannya. Setelah itu, barulah proses seperti pengurusan paspor, penentuan kloter, dan pemvisaan bisa disiapkan.
Lalu, siapa saja yang masuk dalam kategori ini? Pertama, tentu mereka yang gagal melunasi di tahap sebelumnya. Kemudian, pendamping jemaah haji lanjut usia masuk juga dalam daftar. Tak ketinggalan, jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, serta jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarganya. Terakhir, kesempatan ini juga diberikan untuk jemaah dalam urutan cadangan.
Nurchalis menekankan satu hal penting sebelum jemaah berangkat ke bank. "Jamaah diimbau untuk segera memastikan status istithaah kesehatan mereka sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Jumat lalu. Syarat kesehatan ini krusial, jadi jangan sampai dilewatkan.
Untuk memudahkan, daftar nama yang berhak melunasi di tahap kedua ini sudah bisa dicek sendiri per provinsi. Caranya dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Haji dan Umrah. Di sana, status keberangkatan juga bisa dipantau. "Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi," tambah Nurchalis. Ia mengingatkan agar pelunasan dilakukan sebelum batas waktu berakhir, supaya proses dokumen dan visa tidak tertunda.
Ada kebijakan khusus juga nih. Bagi jemaah dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang sebenarnya sudah mendapat jatah di tahap pertama, mereka tetap diberi kelonggaran untuk melunasi di tahap kedua. Kebijakan relaksasi ini bentuknya keberpihakan pemerintah. Situasinya kan darurat di sana, jadi ini upaya untuk menjamin hak jemaah agar tetap bisa berangkat.
Intinya, waktu yang diberikan tidak panjang. Bagi yang masuk kriteria, segeralah bertindak. Periksa kesehatan, cek nama di website, lalu lunasi di bank yang ditunjuk. Jangan sampai telat, karena ini menyangkut perjalanan spiritual yang sudah dinanti-nanti.
Artikel Terkait
Karyawan PNM Mekaar Bengkulu Raih Reward Umrah Atas Dedikasi Tingkatkan Usaha Perempuan Prasejahtera
Menhub Proyeksikan 3,75 Juta Penumpang Kapal Mudik Lebaran 2026, Bakauheni Jadi Titik Tersibuk
Ekspor Jepang Melonjak 16,8% di Januari 2026, Defisit Perdagangan Mengecil
Mulai 2027, Vaksin HPV Gratis Diperluas untuk Anak Laki-laki Usia 11 Tahun