Pontianak Jumat lalu, tepatnya 12 Desember 2025, suasana di Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau tampak berbeda. Sebuah tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat hadir untuk kunjungan kerja. Agenda utamanya? Sosialisasi sekaligus evaluasi menyeluruh terkait proses penyusunan rancangan peraturan daerah, atau yang biasa kita dengar sebagai Raperda.
Pertemuan itu sendiri dihadiri oleh sejumlah pihak kunci. Dari sisi DPRD Sanggau, Wakil Ketua Bapemperda Epifania Ratih Kumala Dewi turut hadir memimpin. Mereka duduk bersama dengan para perancang peraturan dari Kanwil Kemenkum, membahas satu hal: bagaimana meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan daerah, terutama yang berasal dari inisiatif dewan.
Menurut sejumlah saksi, diskusi berjalan cukup cair dan konstruktif. Fokusnya jelas, yaitu penguatan proses legislasi di tingkat lokal. Dari paparan yang disampaikan, terungkap bahwa DPRD Sanggau punya agenda yang cukup padat. Untuk tahun 2025 ini saja, mereka telah menetapkan empat Raperda inisiatif. Keempatnya mencakup bidang yang beragam, mulai dari Penyelenggaraan Keolahragaan, Jalan, Perlindungan Kekayaan Intelektual, hingga Peternakan.
Lalu bagaimana dengan tahun depan? Rencananya, akan ada lagi empat Raperda yang diajukan. Salah satu yang menarik perhatian adalah rencana peraturan tentang penetapan hari besar daerah. Ini tentu akan jadi pembahasan yang menarik nantinya.
Di sisi lain, kegiatan semacam ini bukan sekadar formalitas belaka. Tujuannya sangat teknis: memastikan setiap regulasi daerah disusun dengan terencana dan sistematis. Semua harus mengacu pada aturan main yang sudah baku, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Peran DPRD di sini sangatlah krusial. Sebagai lembaga legislatif, mereka harus menjamin bahwa setiap kebijakan daerah punya dasar hukum yang jelas, terukur, dan tentu saja, bisa dipertanggungjawabkan.
Pada dasarnya, fungsi legislasi ini adalah jantung dari demokrasi lokal. Melalui fungsi inilah, aspirasi warga disalurkan. Produk hukum yang dihasilkan nantinya tidak cuma jadi pedoman pembangunan dan pelayanan publik, tapi juga berperan sebagai pengendali kebijakan eksekutif. Ia juga mengisi celah-celah kebutuhan hukum spesifik daerah yang mungkin belum diatur oleh peraturan nasional.
Menyoroti pentingnya hal ini, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora memberikan penegasan.
“Peran DPRD itu strategis sekali dalam membentuk hukum daerah yang berkualitas. Makanya, pendampingan dan pengharmonisasian dari perancang peraturan di kami sangat diperlukan,” ujar Jonny.
Ia melanjutkan, kolaborasi ini penting agar setiap Raperda tak hanya sesuai mekanisme, tetapi juga tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. Yang tak kalah penting, regulasi itu harus benar-benar menjawab persoalan yang dirasakan masyarakat di lapangan.
Harapannya ke depan, proses pembentukan hukum di Sanggau bisa berjalan konsisten. Dengan begitu, regulasi yang lahir nantinya mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, responsif, dan pada akhirnya mendorong kemajuan daerah itu sendiri.
Artikel Terkait
Empat Korban Penyiraman Air Keras di Tasikmalaya Masih Dirawat Intensif, Pelaku Terungkap Motif Sakit Hati
Borneo FC Kalahkan Persita 2-0, Manfaatkan Keunggulan Jumlah Pemain
Polda NTT Bongkar 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Negara Rugi Rp10,16 Miliar
Pakar: Langkah Prabowo Pertahankan Polri di Bawah Presiden Tepat Secara Politik dan Hukum